REFUND POLICY

1. Prinsip Umum

Donasi yang telah diberikan melalui website ini pada prinsipnya tidak dapat dikembalikan, karena dana tersebut akan langsung dialokasikan untuk kegiatan kemanusiaan .

2. Kondisi Khusus

Permintaan pengembalian dana hanya dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu, seperti :

  • Terjadi kesalahan nominal donasi yang tidak disengaja

  • Terjadi duplikasi transaksi

  • Kesalahan teknis pada sistem pembayaran

3. Batas Waktu Pengajuan Refund

Permohonan pengembalian dana harus diajukan maksimal 3 x 24 jam setelah transaksi dilakukan .

4. Proses Pengajuan

Donatur dapat mengajukan permohonan refund dengan mengirimkan :

  • Nama lengkap

  • Bukti transaksi

  • Tanggal transaksi

  • Alasan permintaan refund

melalui email resmi MERC Indonesia .

5. Persetujuan Refund

Setiap permintaan refund akan ditinjau terlebih dahulu oleh tim MERC Indonesia, dan keputusan yang diambil bersifat final .

TENTANG KAMI

Medical Emergency Rescue Committee atau MER-C Indonesia adalah sebuah organisasi kemanusiaan yang bergerak di bidang pelayanan medis, terutama untuk membantu korban konflik bersenjata, bencana alam, dan krisis kemanusiaan. Organisasi ini didirikan pada tahun 1999 oleh sekelompok dokter dan relawan di Indonesia yang memiliki kepedulian terhadap kondisi kesehatan masyarakat di daerah-daerah yang terdampak perang maupun bencana .

TEMUKAN KAMI DI :

Jl. Kramat Lontar No. J-157. Senen. Jakarta

Copyright© Merc - Indonesia 2026. All Rights Reserved

Silahkan bertanya?