MEDICAL EMERGENCY RESCUE COMMITTEE

Slank Galang Dana Untuk Rumah Sakit Indonesia di Gaza

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Slank selalu tertarik dengan kegiatan sosial. Mereka antusias melakukan penggalangan dana untuk membantu sesama manusia. Sekarang, mereka bekerjasama dengan relawan Mer-C guna membantu pengadaan isi atau peralatan rumah sakit Indonesia di Gaza, Palestina.   “Kami bersama Mer-c galang dana untuk rumah sakit di Palestina. Sekarang kami mau kumpulkan lagi dana untuk mengisi isinya rumah sakit di rumah sakit Indonesia di Palestina,” ucap Bimbim, Jumat, (28/3/2014), di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Begitulah personel Slank. Mereka mengaku lebih tertarik mengikuti kegiatan kemanusiaan, ketimbang kegiatan kampanye yang biasanya berlangsung menjelang pemilu. “Dari Januari, kami selalu manggung di acara sosial. Karena kami percaya dengan kedahsyatan sedekah. Kami percaya Tuhan akan memberikan yang lebih,” ucapnya. Ivanka, sang bassis menambahkan Slank ingin selalu hadir dalam kegiatan sosial untuk membantu orang yang membutuhkan. Misalnya, untuk mereka yang menjadi korban bencana. “Kalau untuk ke depannya mengalir saja,” tandasnya. Sumber : http://www.tribunnews.com/seleb/2014/03/28/slank-galang-dana-untuk-rumah-sakit-indonesia-di-gaza                

Witness Court Hearing on Mavi Marmara Case

Istanbul – On March 27,  2014 has been held a further hearing over an assault case against the  Freedom Flotilla 2010 that caused the death of 9 activists aboard Mavi Marmara.   The trial called some of Freedom Flotilla organizers Turkey, namely those who were responsible on guarding Mavi Marmara and a cargo ship named Defne Y , that brought building materials  to be used in Gaza,Palestina.  Dilaver Kutluay, who was on board of Defne Y when the attack occurred, witnessing how he saw Israeli soldiers were continuously shooting, throwing gas bombs and pointing laser guns at Mavi Marmara ship. He also heard people on board screaming, ensuring him that many people were injured. Dilaver recalled at least 20 Israeli soldiers who boarded Defne Y and underlined the existence of a person who claimed to be Jew, speaking fluent Turkish, and acknowledged he was a Turkish representative in Israel, forcing Defne Y passengers to sign off a document while threatening that if the document was not signed, the penalty is 10 years in prison, in Israel Dilaver claimed that his goods were taken, being stripped off and beaten several times, even when he wanted to help an injured friend at Ashdod prison. Dilaver added that there was an Israeli soldier who spoke fluent Turkish to Kapal Defne Y and when asked, he said that he came from Istanbul. Omer, who were aboard Mavi Marmara when the attack occurred, said until now he is still traumatized by the incident that he experienced almost four years ago, since he always thinks that Israeli soldier will come from the helicopter on the deck of his house. At the end of trial, all lawyers filed a claim to the court. They said that in Turkish law, the case categorized as systematic torture so that judges should perform procedure arrest toward General Gavriel Ashkenazi, Admiral Eliezer Marom, Brigadir General Avishai Levi, and Major General Amos Yaldin. Lawyers also asserted that human right is above all law and all defendants were required to comply with all court orders and explained the reason of their actions. They also demanded judges to freeze the property of four people and asked the connection between Turkish police department and the Israeli since while a passport of one Turkish citizen was returned back after being hold in Israel, the person asked who gave the passport to them. The police officer only asked the Mavi Marmara passenger not to ask more details. By the end of the trial session, judges announced that the decision of procedure arrest will be on the next court which falls on May 26, 2014.              

Laporan Tim MER-C dari Sidang Lanjutan Kasus Mavi Marmara

Istanbul – Pada tanggal 27 Maret 2014 telah diadakan sidang lanjutan atas kasus penyerangan terhadap Freedom Flotilla 2010 yang menyebabkan kematian 9 aktifis di atas kapal Mavi Marmara. Sidang kali ini memanggil sebagian dari panitia penyelenggara Freedom Flotilla asal Turki, yaitu mereka yang bertanggung jawab mengawal kapal Mavi Marmara dan kapal kargo bernama Defne Y yang saat itu membawa di antaranya bahan bangunan untuk digunakan di Gaza, Palestina. Dilaver Kutluay, yang berada di atas kapal Defne Y ketika penyerangan terjadi, dalam kesaksiannya menceritakan bagaimana ia dapat melihat tentara Israel menembak tanpa henti, melempar bom gas dan mengarahkan laser senjata ke arah kapal Mavi Marmara. Ia juga mendengar jeritan dari orang-orang yang berada di atas kapal Mavi Marmara yang membuat ia yakin bahwa banyak orang yang terluka di sana. Dilaver mengingat bahwa setidaknya ada 20 orang tentara Israel yang menaiki kapal Defne Y. Dilaver juga menggarisbawahi mengenai adanya orang yang mengaku sebagai orang Yahudi yang berbicara bahasa Turki dengan sangat fasih sebagaimana orang Turki pada umumnya, yang mengaku sebagai perwakilan konsulat Turki di Israel, memaksa penumpang Defne Y untuk menandatangani sebuah dokumen sambil mengancam bahwa jika dokumen ini tidak ditandatangani maka hukumannya adalah 10 tahun penjara di Israel. Dilaver mengaku bahwa barangnya diambil, ditelanjangi beberapa kali, dipukuli beberapa kali bahkan ketika ingin membantu kawan yang terluka di penjara Ashdod. Dilaver menambahkan bisa bahwa ada tentara Israel yang berbicara kepada kapten Kapal Defne Y dengan menggunakan bahwa Turki yang sangat fasih, dan ketika ditanya, tentara Israel ini menjawab bahwa ia berasal dari Istanbul. Omer, yang berada di atas kapal Mavi Marmara ketika penyerangan terjadi mengatakan bahwa sampai saat ini ia masih trauma atas kejadian yang ia alami hampir empat tahun lalu, karena ia selalu berpikir bahwa tentara Israel akan datang dan turun dari helikopter ke teras rumahnya. Di akhir sesi kesaksian kali ini para pengacara menyatakan tuntutannya kepada pengadilan. Mereka mengatakan bahwa dalam hukum Turki kasus ini masuk ke dalam kategori penyiksaan sistematis maka para hakim harus melakukan prosedur penangkapan terhadap General Gavriel Ashkenazi, Admiral Eliezer Marom, Brigadier General Avishai Levi, dan Major General Amos Yaldin. Para pengacara juga menegaskan bahwa hak asasi manusia terletak di atas semua hukum, dan para tertuntut harus mematuhi semua perintah pengadilan dan menjelaskan alasan perbuatan mereka. Para pengacara juga menuntut para hakim untuk membekukan kekayaan ke empat orang tersebut. Para pengacara juga mempertanyakan hubungan antara kepolisian Turki dan Israel karena ketika paspor salah satu warga Turki dikembalikan setelah disita di Israel, dan ditanyakan kepada polisi, siapa yang memberikan paspor ini kepada mereka, polisi ini hanya meminta penumpang Mavi Marmara ini untuk tidak banyak bertanya. Di akhir persidangan, hakim mengumumkan bahwa keputusan untuk melakukan prosedur penangkapan akan dilakukan di sidang berikutnya yang jatuh pada tanggal 26 Mei 2014.                

Silahkan bertanya?