Call Center
0811 99 0176
office@mer-c.org
Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) berpartisipasi dalam Lokakarya bertajuk "Refleksi Penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh: Praktik Baik, Tantangan dan Langkah ke Depan" yang digelar oleh Pemerintah Aceh bersama UNHCR, pada 12-13 Desember 2024, di Banda Aceh.
Workshops ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Provinsi Aceh serta perwakilan NGO lokal dan internasional.
PJ Gubernur Aceh Safrizal dalam sambutannya mengatakan, tantangan dalam penanganan pengungsi tidaklah ringan. Kompleksitas isu ini melibatkan aspek hukum, sosial, ekonomi, hingga koordinasi antar berbagai pemangku kepentingan, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
Untuk itu, melalui Lokakarya ini diharapkan dapat dirumuskan rekomendasi-rekomendasi strategis yang mengintegrasikan hukum internasional, hukum nasional, dan hukum adat dalam tata kelola pengungsi.
"Pendekatan terpadu ini bertujuan untuk memastikan penanganan pengungsi yang optimal, berbasis pada prinsip-prinsip kemanusiaan, sekaligus memberikan perlindungan yang sesuai dengan standar hukum dan nilai-nilai lokal di Indonesia," ujarnya.
Pada Lokakarya ini, Project Manager MER-C for Rohingya Ira Hadiati menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya ia menekankan pentingnya kordinasi dalam penanganan pengungsi Rohingya, mulai dari tingkat gubernur, sampai perangkat desa yang menjadi tempat kamp penampungan sementara, sehingga dapat ditetapkan kamp penampungan khusus di satu lokasi.
Ira juga merekomendasikan pembuatan Standar Prosedur Operasional (SPO) terkait cara penangan pengungsi Rohingya yang mendarat di Aceh, sampai waktu tunggu mereka mendapatkan negara yang bersedia menerima mereka.
Lokakarya ini menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk penanganan pengungsi Rohingya di Indonesia, antara lain:
1. Percepatan revisi Perpres No. 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri untuk dapat mengakomodir segara permasalahan di lapangan; Penegasan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penanganan pengungsi sesuai dengan Perpres No. 125 tahun 2016;
2. Penyediaan dan penetapan lokasi tempat penampungan pengungsi yang bersifat permanen, tertutup, dan jauh dari pemukiman warga; Perlu mengoptimalkannya pelibatan tokoh agama setempat dalam penanganan pengungsi Rohingya;
3. Peningkatan patroli laut dan udara di wilayah perairan Indonesia untuk mencegah masuknya kapal yang membawa pengungsi Rohingya; Perlu mengoptimalkannya pelibatan tokoh agama setempat dalam penanganan pengungsi Rohingya;
4. Peningkatan kerjasama di kawasan Asia Tenggara dan diplomasi bilateral dalam penanganan pengungsi; Kerjasama dengan resettlement country dalam menerima pengungsi dari Indonesia
MER-C adalah organisasi sosial kemanusiaan yang bergerak dalam bidang kegawatdaruratan medis dan mempunyai sifat amanah, profesional, netral, mandiri, sukarela, dan mobilitas tinggi.
Jl. Kramat Lontar No. J-157. Senen. Jakarta Pusat - Indonesia.
+62 21 315 9235
office@mer-c.org