Relawan MER-C Terima Penghargaan dari Presiden Turki

Aktifis dan relawan Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Nur Fitri Taher menerima penghargaan dari International Mount of Olive Peace Awards yang diserahkan oleh Istri Presiden Turki, Emine Erdogan, Senin (7/5) di Istanbul, Turki. Nur Fitri menjadi satu-satunya aktifis dari Indonesia yang menerima penghargaan tersebut bersama dengan 4 aktifis lainnya dari Palestina, Swedia, USA dan UK. Perempuan berdarah Pariaman Sumatera Barat ini adalah komandan Tim MER-C dalam misi pelayaran menembus blockade Gaza dengan kapal Mavi Marmara, Mei 2010. Nur Fitri ditugaskan menunaikan misi ini bersama dua relawan MER-C lainnya dan satu jurnalis yang bergabung dengan ratusan aktifis pembela Palestina dari berbagai negara. Bukan tanpa alasan Presidium MER-C menunjuk seorang relawan perempuan sebagai komandan Tim. Menurut Presidium MER-C, dr. Joserizal Jurnalis, SpOT, MER-C menunjuk Nur Fitri karena ingin menunjukkan bahwa perempuan Indonesia adalah perempuan yang tangguh. “Kami menunjuk Nur Fitri sebagai komandan tim karena ingin menunjukkan bahwa perempuan Indonesia adalah perempuan yang tangguh, siap syahid, mewarisi darah Siti Manggopoh dan Laksamana Malahayati,” tegasnya. Sementara itu, dalam sambutanya di hadapan Presiden dan pejabat pemerintahan Turki seketika menerima penghargaan, Nur Fitri mengatakan bahwa sebenarnya dia merasa tidak layak menerima penghargaan tersebut. “Saya sadar benar bahwa sebenarnya saya tidak layak menerima penghargaan ini, jadi saya akan mendedikasikan pengharagaan ini untuk saudara-saudara yang gugur di Mavi Marmara dan untuk seluruh syuhada yang gugur ketika mereka membela palestina” ujarnya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua orang terhadap kepeduliannya terhadap Palestina. “Saya ingin berterima kasih kepada anda semua dan kepada semua orang yang memiliki kepedulian terhadap Pelestina, tapi mungkin kita harus memiliki kepedulian yang lebih lagi karena mungkin dengan begitu Allah akan menurunkan bantuan-Nya kepada kita. Dan mungkin ketika saat itu tiba, Palestina akan merdeka” ujarnya. Penghargaan tahunan yang baru pertama kali diadakan ini memberikan penghargaan kepada para penggiat kepalestinaan dari berbagai negara di dunia. Selain Nur Fitri, lembaga internasional tersebut juga memberikan penghargaan kepada orang tua dari Muhammad Abu Khader, remaja Palestina yang dibakar oleh pemukim ilegal Yahudi pada 2014. Selain itu penghargaan juga diberikan kepada orang tua Rachel Corrie, aktifis asal Amerika Serikat yang tewas dilindas sebuah buldoser milik Israel ketika hendak menghancurkan rumah warga Palestina. “Rachel datang ke Gaza sebagai warga negara dunia dalam rangka melawan ketidakadilan bagi siapapun didunia ini” kata Cindy Corrie, ibu Rachel Corrie dalam sambutannya. Selain ketiga wanita tersebut, seorang aktifis asal Swedia Benjamin Ladraa turut pula menerima penghargaan atas kepeduliannya terhadap Palestina. Ladraa berjalan sejauh 5000 km dari Swedia menuju ke Al Quds untuk mengkampanyekan kepeduliannya terhadap Palestina. Penghargaan juga diberikan kepada syahid Naji Ali, aktitif – kartunis yang terkenal dengan karakter Hanzalah. (NIA, NFT- MER-C)
Press Conference conducted by Freedom Flotilla Coordinator

Istanbul – Today (28/3) was conducted a press conference by koordinator Fredoom Flotilla’s coordinator and lawyers representing prosecutors in a case of Israeli’s army attack toward the crew of Freedom Flotilla. Adnan Wirawan of TPM ( Muslim’s Lawyers team) has questioned on what to do if Turkey’s court decided to close the case, and IHH Chairman Bulent Yildirim has answered the fact since the beginning Freedom Flotilla has won the case. He also mentioned that Turkey’s law also has provided clear foundation that in a case like this, the four Israeli Generals would be immediately arrested. According to Bulent, a “public case” could not be covered according to Turkey’s law since each court’s session conducted would show to the world that the case has still been going on. Bulent also said if only the case was closed by the judges, therefore it only showed the defeat of Turkey, since the case is a great opportunity to show its national law power. And even if the case was closed, the Mavi Marmara ship is still available and ready to be used in re-sailing to Gaza.
Laporan Tim MER-C Terkait Konferensi Pers Penyerangan Freedom Flotilla di Turki

Istanbul – Pada hari ini (28/3) telah diadakan konferensi press oleh koordinator Fredoom Flotilla dan pengacara yang mewakili para penuntut atas kasus di mana tentara Israel melakukan penyerangan terhadap awak Freedom Flotilla. Adnan Wirawan dari TPM ( Tim Pengacara Muslim) bertanya apa yang akan dilakukan jika peradilan Turki memutuskan untuk menutup kasus ini, dan dijawab oleh ketua IHH Bulent Yildirim bahwa sebenarnya sejak awal pihak Freedom Flotilla telah memenangkan kasus ini. Hukum yang ada di Turki pun sebenarnya sudah menyediakan landasan yang jelas bahwa dalam kasus seperti ini ke empat Jenderal Israel yang dituntut segera ditangkap. Sebuah “public case” tidak dapat ditutup menurut hukum yang berada di Turki. Setiap sidang yang dilaksanakan menunjukkan kepada dunia bahwa kasus ini masih berjalan. Jika pun kasus ini akhirnya ditutup oleh para hakim, maka ini hanya menunjukkan kekalahan dari pihak negara Turki, karena kasus ini merupakan kesempatan besar untuk menunjukkan kekuatan hukum negaranya. Dan kalaupun kasus ini ditutup, maka kapal Mavi Marmara ada, dan dapat digunakan untuk kembali berlayar menuju Gaza.
Witness Court Hearing on Mavi Marmara Case

Istanbul – On March 27, 2014 has been held a further hearing over an assault case against the Freedom Flotilla 2010 that caused the death of 9 activists aboard Mavi Marmara. The trial called some of Freedom Flotilla organizers Turkey, namely those who were responsible on guarding Mavi Marmara and a cargo ship named Defne Y , that brought building materials to be used in Gaza,Palestina. Dilaver Kutluay, who was on board of Defne Y when the attack occurred, witnessing how he saw Israeli soldiers were continuously shooting, throwing gas bombs and pointing laser guns at Mavi Marmara ship. He also heard people on board screaming, ensuring him that many people were injured. Dilaver recalled at least 20 Israeli soldiers who boarded Defne Y and underlined the existence of a person who claimed to be Jew, speaking fluent Turkish, and acknowledged he was a Turkish representative in Israel, forcing Defne Y passengers to sign off a document while threatening that if the document was not signed, the penalty is 10 years in prison, in Israel Dilaver claimed that his goods were taken, being stripped off and beaten several times, even when he wanted to help an injured friend at Ashdod prison. Dilaver added that there was an Israeli soldier who spoke fluent Turkish to Kapal Defne Y and when asked, he said that he came from Istanbul. Omer, who were aboard Mavi Marmara when the attack occurred, said until now he is still traumatized by the incident that he experienced almost four years ago, since he always thinks that Israeli soldier will come from the helicopter on the deck of his house. At the end of trial, all lawyers filed a claim to the court. They said that in Turkish law, the case categorized as systematic torture so that judges should perform procedure arrest toward General Gavriel Ashkenazi, Admiral Eliezer Marom, Brigadir General Avishai Levi, and Major General Amos Yaldin. Lawyers also asserted that human right is above all law and all defendants were required to comply with all court orders and explained the reason of their actions. They also demanded judges to freeze the property of four people and asked the connection between Turkish police department and the Israeli since while a passport of one Turkish citizen was returned back after being hold in Israel, the person asked who gave the passport to them. The police officer only asked the Mavi Marmara passenger not to ask more details. By the end of the trial session, judges announced that the decision of procedure arrest will be on the next court which falls on May 26, 2014.
Laporan Tim MER-C dari Sidang Lanjutan Kasus Mavi Marmara

Istanbul – Pada tanggal 27 Maret 2014 telah diadakan sidang lanjutan atas kasus penyerangan terhadap Freedom Flotilla 2010 yang menyebabkan kematian 9 aktifis di atas kapal Mavi Marmara. Sidang kali ini memanggil sebagian dari panitia penyelenggara Freedom Flotilla asal Turki, yaitu mereka yang bertanggung jawab mengawal kapal Mavi Marmara dan kapal kargo bernama Defne Y yang saat itu membawa di antaranya bahan bangunan untuk digunakan di Gaza, Palestina. Dilaver Kutluay, yang berada di atas kapal Defne Y ketika penyerangan terjadi, dalam kesaksiannya menceritakan bagaimana ia dapat melihat tentara Israel menembak tanpa henti, melempar bom gas dan mengarahkan laser senjata ke arah kapal Mavi Marmara. Ia juga mendengar jeritan dari orang-orang yang berada di atas kapal Mavi Marmara yang membuat ia yakin bahwa banyak orang yang terluka di sana. Dilaver mengingat bahwa setidaknya ada 20 orang tentara Israel yang menaiki kapal Defne Y. Dilaver juga menggarisbawahi mengenai adanya orang yang mengaku sebagai orang Yahudi yang berbicara bahasa Turki dengan sangat fasih sebagaimana orang Turki pada umumnya, yang mengaku sebagai perwakilan konsulat Turki di Israel, memaksa penumpang Defne Y untuk menandatangani sebuah dokumen sambil mengancam bahwa jika dokumen ini tidak ditandatangani maka hukumannya adalah 10 tahun penjara di Israel. Dilaver mengaku bahwa barangnya diambil, ditelanjangi beberapa kali, dipukuli beberapa kali bahkan ketika ingin membantu kawan yang terluka di penjara Ashdod. Dilaver menambahkan bisa bahwa ada tentara Israel yang berbicara kepada kapten Kapal Defne Y dengan menggunakan bahwa Turki yang sangat fasih, dan ketika ditanya, tentara Israel ini menjawab bahwa ia berasal dari Istanbul. Omer, yang berada di atas kapal Mavi Marmara ketika penyerangan terjadi mengatakan bahwa sampai saat ini ia masih trauma atas kejadian yang ia alami hampir empat tahun lalu, karena ia selalu berpikir bahwa tentara Israel akan datang dan turun dari helikopter ke teras rumahnya. Di akhir sesi kesaksian kali ini para pengacara menyatakan tuntutannya kepada pengadilan. Mereka mengatakan bahwa dalam hukum Turki kasus ini masuk ke dalam kategori penyiksaan sistematis maka para hakim harus melakukan prosedur penangkapan terhadap General Gavriel Ashkenazi, Admiral Eliezer Marom, Brigadier General Avishai Levi, dan Major General Amos Yaldin. Para pengacara juga menegaskan bahwa hak asasi manusia terletak di atas semua hukum, dan para tertuntut harus mematuhi semua perintah pengadilan dan menjelaskan alasan perbuatan mereka. Para pengacara juga menuntut para hakim untuk membekukan kekayaan ke empat orang tersebut. Para pengacara juga mempertanyakan hubungan antara kepolisian Turki dan Israel karena ketika paspor salah satu warga Turki dikembalikan setelah disita di Israel, dan ditanyakan kepada polisi, siapa yang memberikan paspor ini kepada mereka, polisi ini hanya meminta penumpang Mavi Marmara ini untuk tidak banyak bertanya. Di akhir persidangan, hakim mengumumkan bahwa keputusan untuk melakukan prosedur penangkapan akan dilakukan di sidang berikutnya yang jatuh pada tanggal 26 Mei 2014.
Mavi Marmara Conference Search for Justice in Istanbul

Istanbul – Mavi Marmara Conference Search for Justice “Not the law of the strong but justice for all” has been held on March 25, 2014 at Ali Emiri Kultur Merkezi, Istanbul, Turkey. The conference that was initiated by IHH aiming to unite mission and vision in an effort to prosecute Israel crimes mainly on Mavi Marmara ship and Freedom Flotilla in general. On the opening session, IHH Chairman Bulent Yildirim said although there are so many challenges in order to prosecute Israel, whereas the Turkey’s judges refused on Furkan Dogan’s murder case, but however this is the first time Israel has been prosecuted by many countries for the same case, which means that Israel is experiencing the largest upsets in the history of their occupation. At the meantime, Dror Feiler, who is a former Israel citizens insisted that Israel should be brought to the International Court that has already brought Milosevich in Den Haag. Ahmet Dogan, the father of the late Shahid Furkan Dogan said that his son was a US citizen although he did not receive justice from the US court since to date, US law does not allow criminal prosecution on Israel state due to no agreement yet to the state. Meanwhile Greta Berlin told the initial movement voyage to Gaza was pioneered by Greta herself with other four members in 2008. At the same time, Dimitri Plionis explained that there should be a common perception that Freedom Flotilla was an international initiation consisting 36 countries, not only initiated by Turkey. Ziyad Patel who is the lawyer of Gadija Davids (South Africa) comparing apartheid system that happened in South Africa to the one that has been still going in Palestine. Ziyad said that international colonialism is heavily criticized by international community and this case can be raised in the lawsuits against Israel. Prof Dr Ali Emrah Bozbayindir explained that there are two things that can make these cases become more strategic, namely the attacks against humanitarian reinforcements can be categorized as a serious war crime, meanwhile if we can prove that the killing was done by “execution style”, this can be eliminate Israel’s alibi that they had done self defense on Mavi Marmara ship. Some of speakers presented included Ismail Bilgen, son of Shahid Ibrahum Bilgen, Ugur Yildirim, Yasin Samli, Ahmet Turk of Palestine, Boye Gonzales of Spain, France and Gilles Dever from Gulden Sonmez of IHH.
Laporan Tim MER-C dari Konferensi Mavi Marmara “Search for Justice” di Turki

Istanbul – pada tanggal 25 Maret 2014 telah diadakan konferensi Mavi Marmara Search for Justice, “Not the law of the strong but justice for all” di Ali Emiri Kultur Merkezi, Istanbul, Turki. Konferensi yang digagas oleh IHH ini bertujuan untuk menyatukan misi dan visi dalam usaha menuntut Israel atas kejahatannya di kapal Mavi Marmara khususnya dan Freedom Flotilla pada umumnya. Pada sesi pembuka, ketua IHH Bulent Yildirim mengatakan bahwa walaupun terdapat banyak sekali tantangan yang dihadapi dalam menuntut Israel, di mana bahkan para hakim di Turki menolak kasus pembunuhan atas Furkan Dogan, akan tetapi ini adalah untuk pertama kalinya Israel dituntut oleh berbagai negara untuk kasus yang sama, yang mana ini berarti bahwa Israel sedang mengalami gangguan terbesar dalam sejarah penjajahan mereka. Sementara itu, Dror Feiler, yang merupakan mantan warga negara Israel menegaskan bahwa sudah seharusnya Israel diseret ke Mahkamah yang juga telah membawa Milosevich di Den Hague. Ahmet Dogan, ayahanda dari Syahid Furkan Dogan mengatakan bahwa anaknya yang merupakan warga negara Amerika Serikat sekalipun tidak mendapatkan keadilan di Mahkamah Amerika Serikat, karena hukum di Amerika Serikat tidak memungkinkan dilakukannya tuntutan kriminal atas negara Israel, karena belum ada kesepakatan dengan negara tersebut sampai saat ini. Greta Berlin menceritakan asal mula gerakan pelayaran menembus Gaza yang dipelopori antara lain oleh Greta sendiri bersama empat orang lainnya di tahun 2008. Dimitri Plionis menjelaskan bahwa harus ada kesamaan persepsi bahwa Freedom Flotilla merupakan inisiasi internasional yang terdiri dari 36 negara, bukan hanya inisiasi negara Turki. Ziyad Patel yang merupakan pengacara dari Gadija Davids (Afrika Selatan) membandingkan sistem Apartheid yang terjadi di Afrika Selatan Adam yang sedang berlangsung di Palestina. Ziyad mengatakan bahwa kolonialisme internasional sangat dikecam oleh masyarakat internasional dan hal ini dapat diangkat dalam tuntutan terhadap Israel. Prof Dr Ali Emrah Bozbayindir menjelaskan bahwa ada dua hal yang dapat membuat kasus ini menjadi lebih strategis, yaitu bahwa penyerangan terhadap bala bantuan kemanusiaan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang serius, sementara apabila kita dapat membuktikan bahwa pembunuhan dilakukan dengan cara “excecution style”, ini dapat menghilangkan alibi Israel bahwa mereka melakukan sela defence di kapal Mavi Marmara. Hadir juga sebagai pembicara di antaranya Ismail Bilgen, anak dari Syahid Ibrahum Bilgen, Ugur Yildirim, Yasin Samli, Ahmet Turk dari Palestina, Gonzales Boye dari Spanyol, Gilles Dever dari Perancis dan Gulden Sonmez dari IHH.
Ketua TPM Ingatkan Dukungan Adili Israel Sebagai langkah Nyata Perlawanan

Jakarta, 12 Dzul Qa’idah 1434/18 September 2013 (MINA) – Ketua Tim Pembela Muslim (TPM), M. Mahendradatta mengajak umat Islam untuk mendukung usaha mengadili Israel di Pengadilan Internasional dalam kasus Mavi Marmara yang diprakarsai oleh LSM Turki, Insani Yardim Vakfi (IHH) pada 10 Oktober 2013. “Jika selama ini kita hanya melawan antek-antek Israel, maka ini kesempatan kita untuk head to head langsung melawan Israel. Maka semua harus mendukung kita, termasuk pemerintah,” kata Mahendradatta kepada Wartawan Mi’raj News Agency (MINA) di Jakarta, Selasa (17/9). TPM bersama lembaga kemanusiaan Medical Emergency Rescue-Committee (MER-C) tengah menyiapkan bukti untuk menggugat Israel dalam persidangan internasional di Istanbul, Turki pada 10 Oktober mendatang. Persidangan itu akan mengadili Israel karena melakukan penyerangan terhadap Kapal Mavi Marmara mengambil bagian dalam armada kapal “Gaza Freedom Flotilla”pada 31 Mei 2010 lalu. Dalam serangan tersebut, sembilan warga negara Turki menjadi korban setelah tertembak oleh pasukan keamanan Israel di atas kapal. Dalam konvoi kemanusiaan “Gaza Freedom Flotilla” itu, MER-C mengirimkan lima relawannya yang juga tergabung dengan relawan Indonesia lainnya ikut serta dalam pelayaran yang mendapatkan serangan melibatkan para petinggi Israel. Kelima relawan Indonesia yang berada dalam kapal Mavi Marmara adalah Arief Rachman, Nurfitri Moeslim Taher, Nur Ikhwan Abadi, Muhammad Yasin dan Abdillah Onim. Dalam persidangan nanti mereka akan didampingi oleh Ketua TPM, M. Mahendradatta. Paska serangan tersebut, Israel mendapat kecaman dari dunia internasional karena melakukan pelanggaran HAM berat dengan menyerang konvoi kemanusiaan di perairan internasional. Pada Mei lalu dalam peringatan tiga tahun tragedi Mavi Marmara, para aktivis Mavi Marmara menuntut Israel tetap diadili meskipun Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu telah meminta maaf kepada Perdana Menteri Turki, Recep Tayyip Erdogan. IHH sebagai pihak penyelenggara menyebutkan, permintaan maaf itu tidak akan mempengaruhi keputusan-keputusan yang telah ditetapkan pada sidang yang menjerat empat jenderal Israel yang bertanggung jawab terhadap serangan tersebut, yaitu Kepala Staf Angkatan Darat Israel saat itu, Letjen Gabi Ashkenazi; Panglima Angkatan Laut Israel, Laksamana Eliezer Marom; Kepala Intelijen Militer Israel, Mayjen Amos Yadlin, dan Kepala Intelijen Angkatan Udara Israel, Brigjen Avishai Levi.. Permintaan maaf tersebut sebenarnya merupakan syarat dari Turki kepada Israel yang ingin memperbaiki kembali hubungan bilateral antara Turki dengan Israel setelah sempat pecah pasca penyerangan tersebut. Selain syarat itu, Turki juga memberikan syarat untuk mencabut blokade Israel atas Gaza dan memberi kompensasi kepada keluarga korban yang meninggal dalam serangan yang terjadi di perairan internasional tersebut. (L/P01/P02). Sumber : http://www.mirajnews.com/indonesia/9714-ketua-tpm-ingatkan-dukungan-adili-israel-sebagai-langkah-nyata-perlawanan.html
MER-C dan TPM Siapkan Bukti Gugat Israel ke Pengadilan Internasional

Jakarta, 12 Dzulqa’idah 1434/18 September 2013 (MINA) – Lembaga kemanusiaan Medical Emergency Rescue-Committee (MER-C) bekerja sama dengan Tim Pembela Muslim (TPM) menyiapkan bukti untuk menggugat Israel dalam persidangan internasional di Istanbul, Turki pada 10 Oktober mendatang. Pengadilan yang diprakarsai oleh LSM Turki, Insani Yardim Vakfi (IHH) itu akan mengadili Israel karena melakukan penyerangan terhadap Kapal Mavi Marmara dalam konvoi kemanusiaan Gaza Freedom Flotilla pada 31 Mei 2010 lalu. Dalam serangan tersebut, sembilan warga negara Turki menjadi korban setelah tertembak oleh pasukan keamanan Israel di atas kapal. Dalam konvoi itu, MER-C mengirimkan lima relawannya yang juga tergabung dengan relawan Indonesia lainnya ikut serta dalam pelayaran yang mendapatkan serangan melibatkan para petinggi Israel, di antaranya Kepala Staf Angkatan Darat Israel saat itu, Letjen Gabi Ashkenazi; Panglima Angkatan Laut Israel, Laksamana Eliezer Marom; Kepala Intelijen Militer Israel, Mayjen Amos Yadlin, dan Kepala Intelijen Angkatan Udara Israel, Brigjen Avishai Levi. Kelima relawan Indonesia yang berada dalam kapal Mavi Marmara adalah Arief Rachman, Nurfitri Moeslim Taher, Nur Ikhwan Abadi, Muhammad Yasin dan Abdillah Onim. Dalam persidangan nanti mereka akan didampingi oleh Ketua TPM, M. Mahendradatta. Pada 31 Mei 2010 sekitar pukul 04.30 pagi, Kapal kemanusiaan Mavi Marmara yang berlayar dari Antalya, Turki menuju Jalur Gaza, Palestina mendapat serangan dari pasukan khusus Israel di perairan internasional sekitar 73 mil laut dari wilayah pendudukan Israel di Palestina yang terjajah. Pasukan Israel akhirnya menahan dan menggiring mereka ke pelabuhan Ashdod. Kapal Mavi Marmara mengambil bagian dalam armada kapal “Gaza Freedom Flotilla“ yang dioperasikan oleh kelompok aktivis dari 37 negara dengan tujuan membawa bantuan secara langsung menembus blokade Israel atas Jalur Gaza. Paska serangan tersebut, Israel mendapat kecaman dari dunia internasional karena melakukan pelanggaran HAM berat dengan menyerang konvoi kemanusiaan di perairan internasional. Pada Mei lalu dalam peringatan tiga tahun tragedi Mavi Marmara, para aktivis Mavi Marmara menuntut Israel tetap diadili meskipun Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu telah meminta maaf kepada Perdana Menteri Turki, Recep Tayyip Erdogan. IHH sebagai pihak penyelenggara menyebutkan, permintaan maaf ini tidak akan mempengaruhi keputusan-keputusan yang telah ditetapkan pada sidang yang menjerat empat jenderal Israel yang bertanggung jawab terhadap serangan tersebut. Permintaan maaf ini sebenarnya merupakan syarat dari Turki kepada Israel yang ingin memperbaiki kembali hubungan bilateral antara Turki dengan Israel setelah sempat pecah pasca penyerangan tersebut. Selain syarat itu, Turki juga memberikan syarat untuk mencabut blokade Israel atas Gaza dan memberi kompensasi kepada keluarga korban yang meninggal dalam serangan yang terjadi di perairan internasional tersebut. (L/P01/P02). Sumber : http://www.mirajnews.com/palestina/9713-mer-c-dan-tpm-siapkan-bukti-gugat-israel-ke-pengadilan-internasional.html
Gaza Gelar Peringatan Tragedi Kemanusiaan Mavi Marmara Ketiga

Gaza, Palestina Peringatan tragedi kemanusiaan Mavi Marmara sudah dua kali diperingati di Gaza-Palestina. Jumat (31/5) kembali dilangsungkan peringatan mengenang tragedi Mavi Marmara yang ke-3 di Gaza, tepatnya di Monumen Mavi Marmara yang terletak di pinggir pantai Gaza. Dihadiri oleh Ketua Insani Yardim Vakfi (IHH) Turki cabang Palestina Mohammed Kaya dan beberapa staffnya, acara berlangsung dengan lancar selama kurang lebih dua jam mulai pukul 09.00 11.00 waktu Gaza. Acara peringatan tersebut dihadiri juga oleh berbagai kalangan masyarakat dan wartawan-wartawan dari berbagai stasiun televisi di Gaza. Dalam wawancaranya ketua IHH ini menyampaikan, Alhamdulillah tiga tahun yang lalu Allah memberikan kami peristiwa yang menyebabkan syahidnya beberapa orang dari kami yang kami bangga dengannya. Itu juga yang menyebabkan kami semakin terikat dengan warga Palestina karena tujuan kami berlabuh pun untuk mereka (warga Palestina). Sesungguhnya kami bersama kalian (warga Palestina) atas izin Allah. Di sela-sela pengerjaan pembangunan RS Indonesia, relawan MER-C Indonesia berkesempatan menghadiri peringatan Mavi Marmara dengan tidak lupa memakai atribut lengkap dan membawa bendera Merah putih. Pekerjaan arsitektur RSI yang terus berjalan dan ME (Mechanical Electrical) yang telah mencapai pembuatan AC, membuat relawan harus terus berkonsentrasi terhadap amanah pekerjaan mereka. Tetapi bukan khas relawan RSI jika tidak mengisi waktu libur hari Jum’at dengan hal-hal yang bermanfaat seperti menghadiri acara seperti ini jika memang bertepatan waktunya.