Gugurnya 3 Personel TNI di Lebanon, MER-C dan TPM Soroti Pelanggaran HAM dan Serukan Perlindungan Misi Kemanusiaan
- Hits: 59
SIARAN PERS BERSAMA
MER-C Indonesia & Tim Pengacara Muslim (TPM)
Jakarta, 1 April 2026 – MER-C Indonesia bersama Tim Pengacara Muslim (TPM) menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya tiga personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah menjalankan tugas sebagai pasukan perdamaian di Lebanon Selatan. Ketiga prajurit tersebut gugur dalam serangan beruntun yang menargetkan wilayah operasi UNIFIL pada tanggal 29 dan 30 Maret 2026, sementara sejumlah personel lainnya dilaporkan mengalami luka-luka.
Para pahlawan yang gugur adalah:
• Praka Farizal Rhomadhon (gugur 29 Maret 2026 akibat serangan artileri),
• Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar (gugur 30 Maret 2026 saat memimpin misi pengawalan),
• Sertu Muhammad Nur Ichwan (gugur 30 Maret 2026 dalam insiden ledakan kendaraan).
Peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Para prajurit TNI yang gugur tengah mengemban amanah mulia sebagai bagian dari misi internasional untuk menjaga perdamaian dunia. Gugurnya mereka menjadi bukti nyata bahwa situasi konflik di Lebanon semakin memburuk dan tidak lagi menghormati prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional.
PERNYATAAN TEGAS: INI ADALAH KEJAHATAN PERANG
MER-C Indonesia dan TPM dengan tegas menyatakan bahwa serangan yang dilakukan terhadap personel penjaga perdamaian UNIFIL, termasuk gugurnya tiga prajurit TNI, merupakan KEJAHATAN PERANG (WAR CRIME) .
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf b angka (iii) Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC), serangan yang sengaja ditujukan terhadap personel,
instalasi, material, unit, atau kendaraan yang terlibat dalam misi pemeliharaan perdamaian sesuai dengan Piagam PBB dikategorikan sebagai kejahatan perang. Selain itu, Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 (2006) dan Konvensi Jenewa IV juga secara tegas melindungi pasukan penjaga perdamaian dari segala bentuk serangan.
Dengan demikian, tindakan militer Israel yang secara berulang menyasar personel UNIFIL tidak hanya merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional, tetapi juga merupakan kejahatan yang dapat diadili di hadapan Mahkamah Pidana Internasional.
MER-C Indonesia dan TPM mengecam keras segala bentuk serangan terhadap personel penjaga perdamaian serta fasilitas misi internasional. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan norma-norma internasional yang seharusnya dijunjung tinggi oleh semua pihak yang berkonflik.
TUNTUTAN DAN SERUAN
Kami menyerukan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam konflik, khususnya pihak Israel sebagai pemicu eskalasi kekerasan di wilayah tersebut, untuk segera menghentikan serangan dan menghormati keberadaan serta netralitas tim internasional yang bertugas menjalankan misi kemanusiaan.
MER-C dan TPM menuntut:
1. Akuntabilitas penuh dari pemerintah Israel, termasuk investigasi independen, penindakan pelaku di lapangan sebagai pelaku kejahatan perang, dan kompensasi kepada keluarga korban serta Pemerintah Indonesia.
2. Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri, untuk mengambil langkah diplomatik tegas, membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), serta mengevaluasi protokol perlindungan personel TNI di zona konflik.
3. Dewan Keamanan PBB untuk mengutuk serangan terhadap UNIFIL, membentuk mekanisme investigasi independen, memperkuat mandat perlindungan bagi pasukan penjaga perdamaian, dan segera merujuk kasus ini ke ICC jika diperlukan.
4. Masyarakat internasional untuk tidak tinggal diam terhadap kejahatan perang yang terus berulang ini. Solidaritas global diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada impunitas bagi pelaku kejahatan terhadap pasukan penjaga perdamaian.
Di sisi lain, kondisi di Lebanon saat ini telah memasuki fase krisis kemanusiaan yang semakin parah. Konflik berkepanjangan telah memperburuk situasi warga sipil yang membutuhkan perlindungan dan bantuan mendesak. Oleh karena itu, MER-C Indonesia menegaskan pentingnya solidaritas global untuk meningkatkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak di Lebanon.
Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral, MER-C Indonesia akan terus berkomitmen untuk memberikan perhatian serta dukungan terhadap upaya-upaya kemanusiaan di wilayah konflik, termasuk Lebanon. TPM juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum dan advokasi bagi keluarga korban serta mendukung upaya pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak hukum korban di forum internasional.
Bersama, kami mengajak seluruh elemen bangsa dan masyarakat internasional untuk bersatu mendukung perlindungan terhadap misi kemanusiaan dan menuntut keadilan bagi para pahlawan yang gugur, serta memastikan bahwa kejahatan perang ini tidak dibiarkan begitu saja tanpa pertanggungjawaban.
Jakarta, 01 April 2026
1. DR. Dr. Hadiki Habib, Sp.PD., Sp.Em (Ketua Presidium MER-C Indonesia)
2. H. Achmad Michdan, S.H.(Wakil Ketua Pembina TPM/Tim Pengacara Muslim)







