MEDICAL EMERGENCY RESCUE COMMITTEE

Rekomendasi Manajemen untuk Daerah yang Baru Mengalami Outbreak Kasus Covid-19

Seiring arus mudik, terjadi peningkatan jumlah kasus nasional, sementara di DKI Jakarta kurva kasus melandai. Mau tidak mau harus diakui walaupun PSBB di DKI Jakarta tidak sempurna, namun berkontribusi dalam penurunan kasus di DKI. Hal lain yang perlu dicermati dan difokuskan adalah angka mortalitas atau angka kematian. Kita lihat pada kurva nasional angka kematian mengalami penurunan pada bulan April dan awal Mei, tetapi naik lagi pada pertengahan Mei seiring arus mudik.     Faktor yang disinyalir berkontribusi dalam menaikkan angka mortalitas adalah “Shock Phenomena” tenaga kesehatan (nakes) dalam menangani kasus Covid-19. “Fearness”, kebingungan terjadi menyebabkan “Secondary Neglected Care” pasien-pasien terduga Covid-19. Namun seiring waktu berjalan, angka kematian menurun, faktor fearness dan kebingungan nakes berkurang, availabilitas alat cek PCR semakin baik dan kemampuan besar. Nah belajar dari pengalaman DKI Jakarta, maka manajemen yang bisa diusulkan untuk daerah sbb;   Gunakan keuntungan kondisi geografis daerah Anda:   1. Untuk daerah kota besar dan padat  – PSBB 2 minggu – Pakai masker – Budaya cuci tangan – Physical distancing – Screening Rapid Test, diikuti dengan PCR – Karantina, isolasi untuk yang positif – Siagakan sistem pelayanan dan rujukan Faskes   2. Untuk daerah kepulauan, penduduk tidak padat – Mass screening dgn rapid test dan PCR – Karantina/self isolation yang sakit saja – Screening ketat di bandara dan Pelabuhan – Pakai masker – Budaya cuci tangan – Siagakan sistem pelayanan dan rujukan Faskes   Kumpulkan nakes, briefing, motivasi dan beri perlindungan (APD) agar all out dalam menangani pasien yang sakit sehingga memberikan hasil optimal.   Peran dari pada para Ustadz dan pemuka agama dalam memberikan dukungan dalil dan moril kepada nakes dan penderita dioptimalkan karena unsur psikis & sosial pada nakes dan penderita begitu nyata dan bermakna.   Peran dari aparat hukum juga dimaksimalkan dalam mensosialisasikan aspek hukum dalam pengaturan manajemen pandemi, agar memberi perlindungan kepada nakes untuk bertindak.    Peran Kepala Daerah sebagai komandan sangat vital dalam keberhasilan manajemen Pandemi Covid-19.    Ingat untuk dokter fokus pada menurunkan angka mortalitas. Gunakan seluruh kemampuanmu. Jangan terlena. Untuk pencegahan kasih porsi ke epidemiolog.    Salam,   Dr. Yogi Prabowo, SpOT Pendiri, Presidium dan Relawan Medis MER-C

Dunia Tidak Boleh Diam

Ketua Presidium MER-C menyeru kepada dunia agar tidak diam menanggapi rencana aneksasi Israel terhadap wilayah Palestina di Tepi Barat. Dunia harus melakukan sesuatu agar Israel tidak melanjutkan rencana ini, sehingga jalan menuju solusi dua negara dapat berlangsung dengan damai.   “Aneksasi merupakan pelanggaran terhadap hukum-hukum internasional. Dunia tidak boleh diam. Dunia harus berbuat sesuatu agar Israel tidak melanjutkan rencana ini sehingga jalan menuju solusi dua negara dapat berlangsung dengan damai. Jika tidak, solusi dua negara akan porak poranda dan perundingan damai yang telah dimulai bertahun-tahun akan menjadi sia-sia tak berbekas,” ungkap dr. Sarbini Abdul Murad, Ketua Presidium MER-C.   Menurutnya, Israel menggunakan momen pandemi untuk menganeksasi Tepi Barat.   “Dikala negara-negara di dunia tengah disibukkan dengan berbagai masalah akibat pandemi, Israel melakukan aneksasi Tepi Barat,” ujarnya   Aneksasi merupakan bagian dari rencana perdamaian Timur Tengah untuk perdamaian Israel – Palestina atau yang disebut “Kesepakatan Abad Ini” oleh Presiden AS Donald Trumph, yang diumumkan pada 28 Januari lalu. Ini merujuk ke Yerusalem sebagai ibukota Israel yang tidak terbagi dan mengakui kedaulatan Israel atas sebagian besar Tepi Barat.    Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan rencana perdamaian Timur Tengah yang diumumkan oleh Presiden AS Donald Trump merupakan pondasi aneksasi secara de facto.   Netanyahu menetapkan diskusi kabinet terkait rencana aneksasi Tepi Barat dan Lembah Yordan akan dimulai pada 1 Juli mendatang.   Sarbini berharap Indonesia sebagai negara pendukung sejati Palestina dan sebagai negara terpandang di dunia Islam memaksimalkan perannya.    “Indonesia harus memaksimalkan perannya. Indonesia harus aktif melobi Uni Eropa dan Rusia untuk memberikan tekanan kepada Israel agar tidak melanjutkan langkah-langkah ilegal tersebut,” tambahnya.

Exit Way Pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan

Dua bulan lebih Indonesia dilanda Covid-19 dan hampir sebulan PSBB diberlakukan. Pemda DKI juga memberikan sinyal PSBB akan dikendurkan, ditambah dengan kalimat kontroversi pak Presiden akan “berdamai” dengan Covid-19 atau hidup berdampingan. Pro dan kontra timbul di masyarakat. Ada kelompok masyarakat yang sudah tidak tahan berdiam diri di dalam rumah, lapar, tidak ada penghasilan, bosan dan lain-lain, atau bahkan karena sakit , mulai mengalahkan “fearness” terhadap Covid-19. Namun ada juga kelompok masyarakat yang menyayangkan masyarakat yang sudah keluar rumah. Apalagi melihat angka-angka kurva pertambahan jumlah positif Covid-19 yang disajikan media. Kelompok ini misalnya kelompok tenaga kesehatan yang memang garda terdepan dalam menghadapi Covid-19 dan banyak menjadi korban. Situasi mengkhawatirkan dilihat dari keberhasilan lockdown yang bervariasi di negara-negara di dunia, ditambah dengan adanya issue “second hit”. Ketidakjelasan kapan bebas dari Covid-19 ini membuat lockdown harus diperpanjang hingga waktu yang tidak jelas dan semakin mustahil. Lalu apa solusi jalan keluarnya atau EXIT WAY? Terutama dibidang kesehatan yang merupakan MASALAH HULU dari Pandemi Covid-19 ini. Artinya masalah kesehatan ini dapat menyebabkan timbulnya masalah-masalah di bidang lain seperti pendidikan, ekonomi, sosial dsb. Mencoba berpikir jalan tengah, mengaspirasi kedua kelompok dan menganalisa situasi. Untuk kondisi indonesia, khususnya DKI Jakarta. Data objektifnya adalah : 1. Kurva pertambahan kasus positif “cenderung landai”  di DKI namun masih “cenderung memuncak” di Indonesia karena kasus-kasus di daerah baru mulai bermunculan. 2. Angka kematian pasien terduga Covid-19 atau PDP “cenderung menurun” baik di DKI ataupun di Indonesia. 3. Kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker dan “physical distancing” cenderung meningkat di DKI dan beberapa daerah namun masih juga ada yang minim. 4. Meningkatnya “virtualisasi” berbagai bidang, sehingga masyarakat mulai terbiasa. 5. Tingkat stress masyarakat meningkat akibat kekurangan bahan makanan, keuangan, dan sakit. Sementara ada data-data lain yang belum atau tidak terungkap seperti data kasus yang belum diperiksa swab akibat keterbatasan alat, data angka kesakitan atau kematian penduduk di rumah akibat penyakit yang bukan Covid-19 akibat PSBB. Perkembangan dunia dalam mencari pengobatan Covid-19 ini mulai ada pencerahan, dengan diujikan dan direkomendasikan beberapa metode pengobatan seperti Resemdivir, Plasma Convalesence, dan Vaksin. Melihat hal tersebut di atas penulis mencoba membuat SKENARIO EXIT WAY di bidang kesehatan.   UNTUK RUMAH SAKIT/FASKES Untuk mengembalikan percaya diri para Nakes dan meningkatkan safety dalam pelayanan : 1. Tetap menggunakan masker N95 dan face shield, sarung tangan dalam praktek sehari-hari , mengingat sangat tidak nyamannya baju hazmat, maka dapat digantikan baju dinas atau baju jaga yg lebih nyaman yang dicuci di rumah sakit; 2. Tetap membuka ruang rawat infeksi dengan tekanan negatif untuk RS yang mampu, atau bangsal perawatan khusus infeksi saja. Begitu juga untuk IGD dipisahkan perawatan infeksi dengan non infeksi; 3. RS lebih rutin melakukan tindakan dekontaminasi ruang pelayanan; 4. Wajibkan pasien-pasien dan pengantarnya menggunakan masker yang reuseable seperti masker kain yang bisa dicuci; 5. Tingkatkan budaya “Hand Hygiene” baik tenaga RS atau pengunjung; 6. Pastikan tata udara RS memadai.   Untuk menekan angka mortalitas pasien : 1. Perbanyak ICU dan peralatan penunjangnya; 2. Buat tim penanganan multidisiplin ilmu untuk Covid-19 (Covid Board); 3. Pastikan ketersediaan obat-obat Covid-19 seperti  remdesivir, chloroquin, dll; 4. Perkuat pelayanan IGD dengan tim multidisiplin; 5. Perkuat layanan ambulance dan pra hospital; 6. Pastikan alur diagnostik yang cepat, sehingga bisa cepat terdiagnosis; 7. Kelola faktor psikologis pasien dan keluarga yang terisolasi. Untuk mengurangi stress yang bisa berdampak pada kondisi kesehatan. Misalnya dengan membesuk secara virtual dan adanya pusat informasi layanan Covid-19 di rumah sakit, melengkapi fasilitas RS dengan radio atau televisi bagi pasien-pasien yang tidak pakai ventilator;  8. Untuk pasien Non Covid-19, bisa mulai dibuka pelayanan baik poliklinik, IGD, ataupun kamar operasi.   UNTUK PENELITIAN : 1. Teliti strain virus dan upaya memproduksi vaksin; 2. Penelitian obat seperti plasma convalescent; 3. Ujikan pelayanan Kesehatan Virtual (Telekonsultasi, Telenursing, Tele First Aid);   UNTUK KESEHATAN MASYARAKAT 1. Wajibkan penggunaan masker bila keluar rumah; 2. Sediakan cuci tangan atau hand sanitizer pada fasilitas-fasilitas umum seperti restoran, sekolah, tempat ibadah, pariwisata dll; 3. Tetap melakukan screening kesehatan di perkantoran, sekolah, aktifkan dokter sekolah, klinik perusahaan, klinik-klinik rumah peribadatan, dll; 4. Terus melakukan survey epidemiologi dilengkapi pemeriksaan swab PCR; 5. Penyuluhan kesehatan dan pola hidup sehat melalui media televisi, radio, dsb;   Catatan : Untuk daerah dimana kasus Covid-19 baru mulai bermunculan perlu diterapkan PSBB, physical distancing dan penggunaan masker. Salam Dr. Yogi Prabowo, SpOTPendiri, Presidium dan Relawan Medis MER-C

Manajemen Outbreak Covid-19

/* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:”Table Normal”; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:””; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:107%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:”Calibri”,sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin;} Melihat pertambahan kasus positif covid-19 mengalami lonjakan deret ukur, maka langkah2 yang akan dibuat harus TEPAT Beberapa sektor akan terdampak, terutama bidang kesehatan yang akan menjadi GARDA TERDEPAN (dalam hal ini Kemkes, Bukan BNPB).   Beberapa pertanyaan : 1. Apakah kita akan menggunakan seluruh RS yang ada untuk merawat pasien Covid-19 ?? 2. Bagaimana bila terjadi OVERLOAD kasus Covid-19 ? Perpegang kepada konsep apabila tjdak outbreak, maka ISOLASI dilakukan pada yang TIDAK TERINFEKSI, maka konsep awal kemkes dengan ZONASI RUMAH SAKIT sudah benar dengan hanya menunjuk beberapa RS khusus infeksi, tetapi MEMPERBANYAK jumlah RS rujukan , dan kemungkinan akan terus bertambah MENIMBULKAN KEKHAWATIRAN. Akan mengancam keberlangsungan Pelayanan Kesehatan Nasional, Sistem Rujukan Nasional. Pasien Covid-19 akan memenuhi Rumah Sakit utama , dan akan MENGKONTAMINASI pasien lain dan Nakes. Pelayanan Kesehatan Nasional akan LUMPUH kalau tjdak OVERLOAD. Oleh karena itu sebelum terjadi kami mengusulkan untuk membuat suatu Mass Quarantine Area, misalnya dengan RS lapangan di suatu lokasi yang aman untuk menampung pasien-pasien yang dirujuk. Untuk Nakes juga harus diberikan perlindungan, pakaian isolasi, alat pelindung diri, alat komunikasi, transportasi (ambulance ) Membuat sistem Call Center Covid-19 yang siap antar jemput dari RS lain   Salam ——————————- dr. Yogi Prabowo, SpOT Pendiri, Presidium & Relawan Medis MER-C

Jaminan Kesehatan Nasional: Solusi Atau Masalah Baru ?

Assalamualaikum.. Salam sehat Indonesia. Selamat menyambut Hari Kesehatan Nasional [HKN] ke-49, 12 November 2013. Pada tulisan ini saya akan membahas tentang Jaminan Kesehatan Nasional [JKN] yang akan diberlakukan secara bertahap per 1 Januari 2014, solusi atau masalah baru?. Ada beberapa aturan konstitusi yang sangat penting kita ketahui terlebih dahulu. JKN adalah jaminan perlindungan kesehatan yang layak sebagai salah satu hak atas kebutuhan hidup dasar setiap orang di Indonesia. JKN adalah amanah konstitusi yang memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan [yankes] (Pasal 28H UUD 1945). JKN harus berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (UU SJSN dan UU BPJS). JKN sebagai salah satu wujud SJSN merupakan kewajiban negara untuk menyelenggarakannya (Pasal 34 ayat 2 UUD 1945). Di samping menyelenggarakan JKN, negara juga bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas yankes yang layak (Pasal 34 ayat 3 UUD 1945). Jadi penyelenggaraan JKN dan penyediaan yankes beserta fasilitasnya adalah dua tanggung jawab pemerintah yang kedudukan hukumnya SAMA. Pemerintah menerapkan JKN yang sama di seluruh Indonesia, tapi fasilitas yankes tidak merata dan tidak adil adalah pelanggaran konstitusi. Jaminan kesehatan dilaksanakan secara sentralistik tapi fasilitas yankes dibangun secara desentralistik sesuai kebijakan otonomi daerah. Pemerintah pusat memperbaiki sistem jaminan kesehatan, tapi fasilitas yankes diatur oleh pemerintah daerah. Adanya kebijakan perbantuan juga masih belum adil. Padahal hak setiap orang memperoleh yankes sesuai Pasal 28H UUD 1945, harus memperoleh akses yang sama atas sumber daya kesehatan [SDK]. Padahal hak setiap orang memperoleh yankes sesuai Pasal 28H UUD 1945, harus adil, aman, bermutu, dan terjangkau (Pasal 5 UU No.36/2009). Hak setiap orang memperoleh yankes memberikan hak untuk menentukan sendiri yankes yang diperlukan bagi dirinya (Pasal 5 ayat 3 UU No.36/2009). Di samping hak, setiap orang mempunyai kewajiban turut serta dalam jaminan kesehatan sosial yang diatur UU (Pasal 13 UU No. 36/2009). Kewajiban negara untuk menyelenggarakan JKN sebagaimana pasal 34 ayat 2 UUD 1945, merupakan tanggung jawab pemerintah melalui SJSN. Pemerintah juga bertanggung jawab atas segala upaya kesehatan, ketersediaan SDK, dan fasyankes yang layak untuk mendukung SJSN tersebut. Segala upaya kesehatan, ketersediaan SDK, dan fasyankes, harus aman, bermutu, terjangkau, juga adil dan efisien (UU No.36/2009). Sesuai amanah UU No.40/2004 dan UU No.24/2011, JKN diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial [BPJS] Kesehatan. BPJS Kesehatan merupakan unsur BPJS berbadan hukum yang fungsi, tugas, wewenang, hak, dan kewajibannya diatur di dalam UU No. 24/2011. JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, bertugas untuk mengumpulkan, menerima, dan mengelola dana dan data peserta BPJS. Peserta BPJS adalah setiap orang (termasuk WNA) yang wajib membayar iuran. Bagi orang miskin/tidak mampu, iuran dibayar pemerintah. Menurut Pemerintah, JKN diharapkan sebagai jawaban untuk menyelesaikan masalah jaminan kesehatan yang selama ini masih terfragmentasi. JKN yang akan diimplementasikan per 1 Januari 2014 juga diharapkan mampu mengendalikan biaya kesehatan dan mutu yankes. Benarkah?. Sejarah implementasi JKN di Indonesia cukup panjang. Untuk masyarakat tidak mampu, berbagai program JKN telah gonta-ganti dilaksanakan. Kita dulu mengenal JPK, PKPS-BBM Bidang Kesehatan, Askeskin, Jamkesmas, dan dampak otonomi daerah, pemda-pemda berlakukan Jamkesda. Kendala implementasinya masih sama, biaya kesehatan boros, rakyat miskin belum tercakup seluruhnya, yankes belum adil dan merata. Semua pakar berbicara tentang bentuk ideal sistem jaminan kesehatan di Indonesia, namun selalu dijumpai kelebihan dan kelemahannya. Kebanyakan pakar kesehatan di Indonesia cenderung untuk mendorong liberalisasi pelayanan kesehatan. Ini bertentangan dengan UUD 1945. JKN yang akan diberlakukan dipastikan tetap akan mengalami kendala, karena yankes belum adil, merata, dan terjangkau di seluruh Indonesia. Pemerintah seakan menutup mata dengan data kondisi yankes di Indonesia yang masih jauh dari keadilan, kemerataan, dan keterjangkauan. Pemerintah sudah tahu, ada masalah rasio tenaga kesehatan dan penduduk, fasyankes belum terstandar, dan sistem rujukan yankes semrawut. Masalah tersebut tidak bisa diselesaikan oleh BPJS Kesehatan, karena itu tugas, kewajiban, dan wewenang Kementerian Kesehatan dan Pemerintah daerah. Rasio tenaga kesehatan dan penduduk sesuai target tidak akan mungkin tercapai per 1 Januari 2014 disebabkan kurangnya kemauan pemerintah. Pemerintah berkewajiban untuk melakukan regulasi dan pemetaan tenaga kesehatan sesuai kompetensi dan ketersediaan fasilitas yankes. Tenaga kesehatan terampil (seperti dokter spesialis) tak bisa bekerja optimal sesuai standar jika ketersediaan fasilitas yankes tak mendukung. Tenaga kesehatan bisa adil, merata, dan terjangkau jika pemerintah mampu dan mau memberikan jaminan kesejahteraan berkeadilan Berdasarkan UU No.36/2009, tenaga kesehatan berhak atas perlindungan hukum. Namun Peraturan Pemerintah tentang itu masih tak jelas. Perlindungan hukum yang bagaimana bisa didapatkan tenaga kesehatan atas yankes yang diberikan jika ada tuntutan/aduan masyarakat?. Jika dokter melakukan tindak pidana atau terbukti melakukan malapraktik, saya setuju untuk diberi hukuman sesuai vonis pengadilan. Tapi bagaimana jika dokter tidak terbukti bersalah, tapi media telah menghukumnya habis-habisan, dimana keadilan? Untuk masalah jasa tenaga kesehatan, pemerintah tidak mau mendengarkan masukan dari organisasi profesi, alasan APBN belum sanggup. Hitung-hitungan pemerintah telah menempatkan upah tenaga kesehatan akan jauh di bawah upah minimum buruh. Sangat tidak manusiawi. Dokter yang baru tamat,dipekerjakan sebagai dokter magang (internship), digaji 1,2 juta. Walaupun sudah naik tapi masih tetap belum manusiawi. Dalam perdebatan tentang BPJS ini, tenaga medis (terutama dokter) terjebak oleh masalah hitung-hitungan kapitasi pemerintah tersebut. Sebagian kalangan menganggap dokter terlalu memikirkan kesejahteraannya di atas nasib masyarakat kecil lainnya. Padahal itu hal yang wajar. Saya tak ingin terjebak membahas itu, karena masalah kapitasi hanyalah persoalan kecil dari implementasi JKN yang akan diterapkan. Masalah besarnya adalah JKN memberikan peluang sangat besar bagi liberalisasi pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan UUD 1945. Fasyankes dasar (puskesmas, klinik, dokter keluarga) juga belum terstandar. Jumlah/rasio dan kompetensi masih sangat bervariasi. Fasyankes dasar bekerja atas dasar kapitasi. Hal yang lumrah jika mengharapkan tidak banyak orang sakit. Kalau ada yang sakit, lebih berpikir dirujuk. Hal itu terjadi karena pemerintah belum membuat standar mutu fasyankes dasar sebagai bagian dari standar pelayanan kesehatan [SPK]. Akibatnya, yankes yang diberikan juga tidak terstandar. BPJS akan banyak terima aduan atas fasyankes dasar yang tidak memuaskan. Fasyankes rujukan (RSUD tipe C, B, dan A) akan banyak menerima pasien dari fasyankes dasar karena sistem rujukan yang semrawut. Contoh kesemrawutan bisa kita lihat dari miniatur JKN di Jakarta. Pemberlakuan Kartu Jakarta Sehat [KJS] membuat yankes kacau. Masyarakat harus mengantri mulai jam 5 pagi untuk mendapatkan yankes di rumah sakit. Pasien harus diopname di lorong-lorong rumah sakit. Kata pemprov

Menjadi Dokter Idaman Bangsa

Kalimat ini pertama sekali dilontarkan oleh Ibu Siti Fadillah Supari (mantan Menteri Kesehatan RI) saat memberikan sambutan pada Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Semarang sekitar akhir tahun 2006 yang lalu. Beliau menawarkan visi IDI tersebut agar para dokter Indonesia lebih memiliki kepedulian terhadap nasib bangsa Indonesia. Namun sayang, ide beliau kurang digubris karena proses demokrasi yang ada di arena muktamar tersebut. Saat itu saya merupakan salah seorang peserta muktamar yang berasal dari IDI cabang Medan. Saya pikir kalimat tersebut masih relevan untuk dikaji secara kritis. Dokter yang bermartabat akan lahir dari sebuah bangsa yang bermartabat. Masalah profesi dokter merupakan bagian terkecil dari masalah bangsa Indonesia. Jika para dokter Indonesia mampu bergandengan tangan dengan seluruh elemen bangsa untuk menyelesaikan berbagai persoalan di negara tercinta ini, tak ada yang sulit rasanya untuk menyelesaikan masalah-masalah internal. Atas dasar itulah para dokter Indonesia harus proaktif dalam menjaga martabat bangsanya. Lalu, apa dan bagaimana untuk menjadi dokter idaman bangsa? Dokter idaman bangsa adalah dokter yang selalu terdepan dalam mencapai apa yang dicita-citakan bangsa Indonesia, seperti tercantum di dalam pembukaan UUD 1945. Pada alinea ke-4 secara tegas dinyatakan tujuan negara Indonesia yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Menjadi dokter idaman bangsa, tidak terlepas dari dua proses berkelanjutan. Dua proses ini merupakan faktor penting dalam menentukan kualitas dokter Indonesia, yakni Pendidikan dan Praktik Kedokteran. Alhamdulillah, kedua proses tersebut telah diatur di dalam dua undang-undang yakni UU No. 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (DikDok) dan UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (PraDok). Walaupun kedua UU tersebut masih banyak kekurangan, namun implementasinya harus tetap dalam rangka untuk mencapai apa yang dicita-citakan bangsa Indonesia. Dokter idaman bangsa harus dimulai dari pendidikan kedokteran yang menempatkan nilai-nilai kebangsaan dalam seluruh rangkaiannya, mulai dari rekrutmen, proses, sampai pada lulusan dokter yang dihasilkan. Rekrutmen calon dokter harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan potensi bakat dan kepribadian, di samping memiliki potensi keilmuan. Sebagaimana diatur dalam UU DikDok, rekrutmen calon dokter juga harus mempertimbangkan kondisi khusus, seperti kebutuhan daerah, kesetaraan, gender, dan masyarakat berpenghasilan rendah. Kita masih menunggu peraturan menteri yang mengatur sistem rekrutmen calon dokter. Sesuai amanah UU tersebut, tes bakat dan kepribadian harus menjadi penilaian terstandar. Banyak orang pintar, tapi tak seluruhnya berbakat dan memiliki karakteristik pribadi yang harus dikembangkan untuk menjadi dokter. Penilaian bakat dan kepribadian ini pun sebenarnya telah dilakukan dalam mencari bibit-bibit unggul, seperti tes CPNS, tes masuk kepolisian, tes masuk pegawai swasta, maupun tes-tes lainnya yang menuntut profesionalisme dalam pekerjaannya. Jadi pada hakikatnya, bukanlah sesuatu yang istimewa jika ingin menjadi dokter harus memenuhi kriteria bakat dan kepribadian yang khusus. Justru sebenarnya dunia pendidikan kedokteran di Indonesia sangat terlambat dalam melaksanakan tes ini. Dalam konteks Menjadi Dokter Idaman Bangsa, saya pikir diperlukan tes bakat dan kepribadian yang mampu menilai pribadi calon dokter sebagai unsur masyarakat yang menjaga nilai-nilai kebangsaan yang bermartabat, seperti kemanusiaan atau humanistik, moral, pendidik, dan tanggung jawab/amanah. Lalu bagaimana proses pendidikan kedokteran yang berwawasan kebangsaan? Ada baiknya materi-materi pendidikan lebih memprioritaskan berbagai masalah kesehatan bangsa untuk diajarkan. Hal ini bisa diketahui dari data epidemiologi di Indonesia. Pendidikan kedokteran juga tidak terlepas dari tridarma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Tridarma perguruan tinggi ini harus menjadi semangat dan komitmen sivitas akademika (dosen dan mahasiswa) untuk menyadari masalah kesehatan bangsa dan solusinya secara komprehensif. Saat ini pendidikan dokter masih menerapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Kurikulum ini sangat baik, namun dalam implementasinya tidak gampang karena sangat tergantung dengan kualitas dan kuantitas dosen, sarana dan prasarana yang dimiliki Fakultas Kedokteran. Menjamurnya FK dengan rendahnya mutu dosen serta kurang memadainya sarana/prasarana yang mendukung, berdampak pada rendahnya mutu lulusan dokter yang dihasilkannya. Sesuatu yang mustahil akan lahir para dokter idaman bangsa dari pendidikan kedokteran seperti ini. Persoalan kurang meratanya sebaran dokter di Indonesia diselesaikan secara paradoks oleh pemerintah. Izin pendirian FK dipermudah, namun komersialisasi pendidikan kedokteran dibiarkan dan sangat berbau kapitalisme. Persaingan bisnis antar FK tak membuat biaya pendidikan menjadi murah. Hampir seluruh proses pendidikannya di bawah standar. Banyak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dijadikan tempat pendidikan bagi FK swasta, namun sistem tak berjalan dan terkesan semrawut. Pemerintah seakan menutup mata atas persoalan yang kompleks ini. Dampaknya sangat signifikan dengan banyaknya dokter yang telah berijazah, namun tidak lulus uji kompetensi (retaker). Mereka dijadikan korban oleh kebijakan pemerintah yang salah. Cita-cita mereka dikebiri oleh oknum-oknum yang bernafsu meraup untung besar atas kapitalisasi pendidikan kedokteran. Oknum-oknum ini menjadi antek-antek asing yang bertopeng pejabat tetapi berwajah penjahat. Jabatan yang diemban bukan dijadikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah pendidikan kedokteran secara komprehensif, namun dijadikan ajang pencitraan semata. Saatnya para dokter berubah. Dokter harus keluar dari lingkaran setan yang diciptakan penjajah melalui antek-anteknya. Jangan terpesona dengan ide-ide busuk mereka. Kemunafikan mereka tampak nyata dalam setiap pernyataan yang dilontarkan melalui mimbar politik. Jika berhadapan dengan rakyat kecil, mereka seakan-akan menjadi penyelamat bangsa. Tetapi jika berhadapan dengan para konglomerat hitam, mereka adalah pengkhianat sejati yang menyesatkan bangsa. Para dokter harus melakukan perlawanan serius demi kemashalatan bangsa Indonesia seutuhnya. Praktik kedokteran merupakan bagian dari perjuangan pengabdian bangsa yang berkeadilan tanpa membedakan agama, suku, ras, dan kelompok. Nilai-nilai sosial kemanusiaan harus menjadi kekuatan semangat mempertahankan praktik kedokteran yang bermartabat. Sumpah dokter dan etika profesiharus menjadi kekuatan komitmen untuk meningkatkan derajat kesehatan bangsa. Jangan biarkan semangat dan komitmen tersebut diracuni oleh kepentingan materialistik. Jangan biarkan semangat dan komitmen tersebut dihancurkan oleh kapitalisme dan liberalisme. Jangan berpaktek atas dasar sistem asuransi ataupun bisnis kesehatan. Jangan berpraktek atas dasar kerjasama dengan perusahaan obat / alat kesehatan untuk mendapatkan fee atau komisi. Jika itu dilakukan, dokter adalah pelacur bangsa Indonesia. Berprakteklah secara merdeka dalam rangka membebaskan bangsa Indonesia dari penjajahan kesehatan. Berprakteklah secara bermartabat dalam rangka berjuang untuk menyehatkan bangsa. Jika itu dilakukan, dokter adalah idaman bangsa Indonesia. MERDEKA ! Penulis : Rizky Adriansyah (Dokter Spesialis Anak | Fellowship of Pediatric Cardiology – FK UI / RSUPCM | Dosen FK USU | Relawan MER-C Indonesia | Ketua BP2KB IDI Wilayah Sumatera Utara) Sumber : http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2013/11/01/menjadi-dokter-idaman-bangsa-606989.html

Bu Menkes, Sungguh Tega Ibu Salahkan Orang Sakit …

Menurut Kompas.com, lontaran Menteri Kesehatan RI saat peresmian sebuah Rumah Sakit berbasis bisnis di Jakarta, 24 Oktober 2010 yang lalu, tentang ketidakmampuan masyarakat dalam menjaga kesehatan adalah “lontaran yang menggelitik”. Ibu Nafsiah Mboy mengaku kasihan dengan Jokowi atas keterbatasan tempat tidur di sejumlah rumah sakit di Jakarta. Bu Menkes menyatakan : “Jangan salahin pak Gubernur kalau ada yang enggak dapat tempat tidur”. Pernyataan ini disambut tawa oleh pejabat-pejabat selevel menteri yang hadir di acara tersebut. Silahkan baca: http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/24/1623518/Menkes.Jangan.Salahkan.Gubernur.DKI Pernyataan ini menggelitik bagi para pejabat sehingga mereka tertawa bersama-sama. Tetapi hal ini sangat menyakitkan bagi orang sakit. Bu Menkes juga tidak mau mendapat “serangan protes” dari rumah sakit dan tenaga medis yang sudah berusaha optimal melayani masyarakat. Beliau menyatakan : “Bukan juga salah rumah sakit. Tapi karena memang banyak masyarakat yang sakit. Mungkin itu karena banyak yang merokok”. Awalnya saya pikir Bu Menkes mau nyatakan ada yang salah dari implementasi kebijakan pelayanan kesehatan di Indonesia, eh, rupanya Bu Menkes menyalahkan orang sakit terlalu banyak. Bu Nafsiah Mboy lebih kasihan dengan pak Jokowi yang kerap disalahkan oleh pemberitaan. Bu Nafsiah Mboy nggak kasihan dengan masyarakat yang tidak mendapat tempat tidur di rumah sakit? Jika Bu Menkes nyatakan masalah kesehatan adalah perilaku masyarakat yang tak mampu menjaga kesehatan dan kebersihan, saya ingin menanyakan beberapa hal ke Bu Menkes: 1. Apakah anak yang sakit karena keturunan (seperti hemofilia, albino, dan lain-lain) adalah karena perilaku si anak atau perilaku si orang tua sehingga ia menderita penyakit keturunan? 2. Apakah orang yang sudah tua, sehingga sering mengalami sakit, disebabkan perilakunya yang tidak mampu menjaga awet muda? 3. Apakah orang yang terkena penyakit kanker, murni karena kesalahan perilaku atau ada faktor lain yang menyebabkan ia menderita kanker? 4. Lalu, apakah ketidakmampuan pemerintah untuk melaksanakan pembangunan yang berwawasan kesehatan, harus menyalahkan masyarakat yang tidak mampu menjaga perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)? 5. Terakhir yang perlu Bu Menkes renungkan, apakah karena kebijakan tentang pembatasan rokok yang tidak tegas dari pemerintah, ibu salahkan orang merokok? Bu Menkes yang saya hormati, dimana hati nurani Ibu saat ini? Kenapa lebih kasihan dengan Gubernur DKI? Ada apa hubungan Bu Menkes dan pak Gubernur DKI? Kenapa sulit nyatakan ada yang salah dengan kebijakan pelayanan kesehatan di Indonesia? Kenapa tak perjuangkan anggaran kesehatan di atas 10%? Sungguh tega, jika banyaknya keluhan atas pelayanan kesehatan melemparkan kesalahannya kepada masyarakat, apalagi dinyatakan di depan publik terutama pengusaha dan pejabat. Kapan persoalan kesehatan bangsa bisa diselesaikan lebih baik jika pemimpin-pemimpin yang membuat kebijakan mempunyai mental seperti ini. Jika bu Menkes bisa datang di RS mewah milik konglomerat, cobalah ibu sekali-sekali “blusukan” jam 6 pagi di beberapa RS di Jakarta. Masyarakat sudah mengantri dengan tertib di tempat pendaftaran, walaupun harus menunggu pelayanan kesehatan di siang harinya. Jika perlu, ibu ajak pak Jokowi yang hobi blusukan, pasti beliau sangat mau. Ibu lihat realitas kesengsaraan masyarakat dalam antrian tersebut. Lalu, ibu lihat pasien-pasien yang dirawat di lorong-lorong RS. Apakah benar seluruhnya disebabkan karena perilaku mereka yang tak mampu menjaga kesehatan? Tak masalah ibu blusukan ke bangsal-bangsal RS, apakah benar seluruhnya karena kesalahan perilaku? Bu Menkes yang tercinta, masyarakat yang sakit memang tak mengharapkan belas kasihan Ibu sebagai pejabat yang berwenang mengatur kesehatan di negeri ini. Mereka butuh pelayanan kesehatan yang berkualitas, dilayani oleh para dokter dan tenaga medis lainnya secara profesional, dan fasilitas kesehatan yang terstandar. Bukan persoalan biaya saja yang dikeluhkan, tetapi masyarakat butuh keterjangkauan pelayanan kesehatan dalam arti yang luas. Apakah Bu Menkes tidak cemas jika di era BPJS nanti, masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan di bawah standar? Bagi masyarakat bukan belas kasihan yang diharapkan, juga bukan rumah sakit berbasis bisnis yang mereka inginkan. Tetapi sejauh mana pembangunan kesehatan yang dibuat oleh pemerintah mampu mengatasi persoalan besar kesehatan di Indonesia. Masyarakat mengharapkan sejauh mana anggaran negara yang dibelanjakan untuk kesehatan bisa mereka rasakan dalam pelayanan kesehatan yang paripurna. Yakinlah bu Menkes, masyarakat tak butuh pencitraan, mereka butuh aksi nyata untuk mendapatkan pelayanan kesehatan berkualitas. Mereka sangat butuh dilayani oleh tenaga medis yang profesional dan kompeten. Terkait dengan rokok, apakah ibu sudah menonton video tentang “Indonesia baby on 40 cigarettes a day” ? http://m.youtube.com/?client=mv-rim. Saya yakin ibu sedih menonton video tersebut. Maaf jika saya sedikit membandingkan dengan bu Siti Fadillah (mantan menkes sebelum bu Nafsiah Mboy), beliau gagah berani melawan kebijakan kesehatan internasional yang menzolimi bangsa Indonesia. Beliau tuntut keadilan atas kebijakan semena-mena dari Global Influenza Surveillance Networking (GISN), perjuangan beliau berhasil dan telah dicatat dalam sejarah kesehatan dunia. Apa ibu tidak menginginkan agar ibu dikenang dunia atas keberanian nyatakan “stop penjualan rokok secara bebas di Indonesia?”. Bu Menkes yang dibanggakan rakyat Indonesia. Penyebab masalah kesehatan bukan hanya di level masyarakat saja. Masalah kesehatan sejatinya ada di tingkat kebijakan pemerintah. Kebanyakan kebijakan-kebijakan kesehatan yang tidak pro rakyat, salah satunya tentang kebijakan rokok. Hanya sedikit pemimpin negeri ini yang menyadari ada “kekuatan asing” yang menggerakkan arah pembangunan di Indonesia, tak terkecuali pembangunan kesehatan. Perjuangan pemimpin tersebut sering sekali berhadiah risiko dengan “didepak” dari lingkungan pemerintah. Bu Menkes boleh memilih hadiah dari siapa yang Ibu inginkan, apakah dari rakyat Indonesia atau “kekuatan asing”? Jika Ibu menginginkan hadiah dari kekuatan asing yang terus ingin menjajah dunia kesehatan di Indonesia, Bu Menkes akan terus mendapat perlawanan dari kaum intelektual yang menginginkan Indonesia Sehat Sejahtera dan dibenci oleh rakyat. Jika Bu Menkes menginginkan hadiah dari rakyat Indonesia, nama Nafsiah Mboy akan tercatat dalam sejarah perjuangan di Indonesia dalam bidang kesehatan. MERDEKA ! Penulis : Rizky Adriansyah (Dokter Spesialis Anak | Fellowship of Pediatric Cardiology – FK UI / RSUPCM | Dosen FK USU | Relawan MER-C Indonesia | Ketua BP2KB IDI Wilayah Sumatera Utara) Sumber : http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2013/10/26/bu-menkes-sungguh-tega-ibu-salahkan-orang-sakit–605056.html

Mengapa Pendidikan Kedokteran Harus “Spesial”?

Dalam tulisan sebelumnya, pak Omri menyatakan setuju untuk melakukan perubahan atas cara pendidikan dokter di Indonesia, dan beliau mengambil beberapa kondisi tentang situasi dunia kedokteran di beberapa negara maju. Namun dalam menanggapi tulisan saya berikutnya, pak Omri tidak sependapat jika pendidikan dokter harus “spesial” dibandingkan dengan pendidikan sarjana lainnya. Semangat dan kritik pak Omri terhadap perubahan pendidikan kedokteran yang lebih baik perlu diapresiasi secara positif oleh kalangan profesi dokter. Dalam tulisan ini, saya mencoba memberikan pemahaman yang lebih luas tentang mengapa pendidikan kedokteran harus “spesial”?. Ada beberapa ketentuan khusus yang diatur di dalam UU No. 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (dikdok). Yang pertama, dibandingkan jenis pendidikan tinggi lainnya, pendidikan kedokteran memiliki dasar yang sangat “khusus” yakni etika profesi dan kemanusiaan. Profesi lainnya (guru, hakim, jaksa, polisi, wartawan, dan lainnya) mungkin juga memiliki etika profesi, namun dokter mempunyai tanggung jawab kemanusiaan yang “vital” dan “krusial” terkait dengan kualitas hidup dan nyawa manusia. Bahkan ada sebagian orang yang menganggap berlebihan bahwa dokter adalah manusia penentu kehidupan seseorang. Yang kedua, menyangkut dengan tujuan pendidikan kedokteran. Pada tulisan sebelumnya, saya telah memaparkan salah satu tujuan yang “spesial”, yakni menghasilkan dokter yang humanistik. Silahkan baca: http://m.kompasiana.com/post/medis/2013/10/24/uu-pendidikan-kedokteran-menghasilkan-dokter-yang-humanistik-atau-materialistik/. Tujuan pendidikan kedokteran yang khusus lainnya sebagaimana tercantum di dalam pasal 4 UU dikdok adalah berorientasi pada keselamatan pasien. Hubungan dokter dan pasien bukanlah hubungan manusia yang biasa (seperti hubungan persahabatan, suami-istri, atasan-bawahan dan lainnya yang lazim di masyarakat), tetapi merupakan hubungan yang luar biasa. Jika dokter berhasil menyelamatkan pasien, maka ia “dipuja-puja” oleh masyarakat, sebaliknya jika dokter tidak berhasil menyelamatkan pasien, ia jadi sasaran utama sebagai orang yang paling disalahkan, bahkan dihukum. Sekedar mengingatkan sejarah, Hipokrates terpaksa membangun pendidikan kedokteran di pulau Kos, jauh dari pusat keramaian Yunani, tujuan utamanya adalah untuk menghindari intervensi yang buruk terhadap profesi yang sering dilakukan negara. Pada zaman Hammurabi di Babilonia (jauh sebelum masa hipokrates), seorang dukun yang pasiennya meninggal ketika sedang dioperasi, dapat kehilangan tangannya. Selama berabad-abad, hukuman yang dialami kalangan profesi kesehatan (dukun dan tabib) terus berlangsung sehingga praktek kesehatan ini harus menjauh dari kehidupan masyarakat pada setiap jamannya. Nah, Hipokrates berusaha merubah pandangan negaranya saat itu melalui kehidupan pendidikan kedokteran yang bermartabat. Ia meyakinkan pemimpin dan masyarakatnya, bahwa murid-muridnya telah disumpah dalam menjalankan prakteknya agar lebih bertanggung jawab terhadap kemanusiaan. Sumpah inilah yang terkenal menjadi Sumpah Hipokrates yang menjadi acuan  dalam membuat sumpah Dokter di setiap negara. Walaupun telah disumpah, ternyata dokter sering dan terus mendapatkan perlakuan tidak adil dari sistem pemerintahan di berbagai negara. Intervensi negara bukan hanya sekedar mengatur praktek kedokteran, tetapi “memaksa” kehidupan profesi dokter agar ikut serta dalam ideologi ataupun paham dari pemimpin negara tersebut. Dampaknya, sistem pelayanan kedokteran yang seharusnya mengacu kepada sumpah dan kode etiknya menjadi bias dengan aturan-aturan yang dibuat oleh negara. Tak heran juga, jika kita melihat sistem pendidikan kedokteran di berbagai negara juga diracuni oleh ideologi dari negara tersebut sehingga berbau kapitalis, liberalis, komunis, ataupun sosialis. Ketidakadilan dalam profesi dokter jangan dilihat dengan “kacamata kuda”. Kalau kita melihat banyaknya dokter yang kaya raya ataupun hidup mewah, dokter dianggap sebagai gelar profesi yang elit. Toh, pada hakikatnya pendidikan kedokteran menempatkan martabat profesi dokter bukan berdasarkan gelar yang harus disombongkan, namun martabat profesi dokter itu dinilai dari nilai-nilai keluhurannya yang tak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk negara. Profesi kedokteran tidak boleh dijadikan alat kepentingan kekuasaan. Profesi kedokteran tidak boleh dipaksa untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berbeda atas dasar segmentasi ekonomi masyarakatnya. Itu makanya saya mengkritik keras pernyataan pak Dahlan Iskan pada tulisan saya sebelumnya. Baca: http://m.kompasiana.com/post/medis/2013/10/20/salah-kaprah-pak-dahlan-iskan-tentang-dokter-asing-peralatan-kesehatan-modern-dan-pendidikan-kedokteran/. Pernyataan beliau yang salah kaprah : “Saya yakin, orientasi para dokter akan terbelah, karena itu saya minta FK UNAIR memberikan pendidikan dengan dua orientasi yakni orientasi kelas menengah-atas dan kelas menengah-bawah”. Pernyataan ini sangat mengintervensi dunia pendidikan kedokteran yang sangat jauh dari hakikat dan tujuan pendidikan kedokteran. Ketidakadilan yang dialami praktek kedokteran terus terjadi, terutama melalui sistem asuransi yang tidak memihak profesi kesehatan. Dokter dan tenaga medis lainnya “dipaksa” untuk melakukan pelayanan kesehatan dengan “kontrak kerja”. Pemerintah mengatur secara luas dari sistem pembiayaan kesehatan dan mengaburkan hak-hak dokter dan tenaga medis, terutama menyangkut jasa medis yang tak manusiawi. Pemerintah telah mengambil “keuntungan” yang berlebihan atas kerja keras dokter dan tenaga medis dalam memberikan pelayanan ksehatan. Ini yang saya sebut dengan”penjajahan profesi kesehatan”. Pendidikan kedokteran tak mengajarkan tentang bagaimana cara meminta uang kepada pasien. Dokter hanya diajarkan untuk memberikan pelayanan kedokteran yang sesuai standar dan disumpah untuk lebih mengutamakan kepentingan pasien. Saya setuju hal ini harus diatur oleh negara untuk menghindari praktek-praktek kedokteran yang tidak bertanggung jawab. Tapi pemerintah juga bernafsu untuk “mengkeruk” keuntungan ekonomi dari kebijakan pelayanan kedokteran. Pemerintah dengan BPJS nya boleh berinvestasi secara bebas, tapi profesi kedokteran dipaksa melayani masyarakat di bawah standar, apakah ini adil ? Sebelum UU Pendidikan Kedokteran disahkan, pemerintah dengan sewenang-wenang memberikan izin yang sangat longgar terhadap pendirian fakultas kedokteran. Sejak era UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, fakultas kedokteran berdiri “seperti jamur” di beberapa provinsi. Bahkan di satu kabupaten/kota, pemerintah juga mendirikan fakultas kedokteran negeri. Pendirian fakultas kedokteran ini jauh dari standar-standar layaknya suatu fakultas kedokteran (kuantitas dan kualitas dosen, rumah sakit pendidikan, dan sarana/prasarana lainnya). Apakah ini bukan upaya suatu rezim untuk merusak akar dari nilai-nilai keluhuran profesi yang ada di dunia pendidikan kedokteran ? Sebelum UU Pendidikan Kedokteran disahkan, institusi pendidikan tinggi juga sewenang-wenang untuk menerima calon dokter, dengan biaya yang sangat mahal. Ada satu fakultas kedokteran yang belum lama berdiri, menampung mahasiswa lebih dari 400 orang setiap tahunnya. Pemeritah masih berbaik hati dengan “jamur-jamur” fakultas kedokteran yang ada saat ini dengan memberikan kesempatan selama kurang lebih 5 tahun untuk berbenah diri. Mudah-mudahan “jamur-jamur” tersebut bisa meningkatkan kualitasnya sehingga bertransformasi menjadi “pohon dengan akar, batang yang kuat, dan dedaunan yang segar”. Yang ketiga, menyangkut hak dan kewajiban mahasiswa kedokteran. Sebelumnya para dokter yang belajar menuntut ilmu spesialisasi dianggap sebagai mahasiswa yang sedang belajar saja, padahal mereka memberikan pelayanan kesehatan (di bawah bimbingan) yang juga menentukan keselamatan pasien. Nah, di UU Pendidikan Kedokteran diatur secara tegas tentang hak dan kewajiban tersebut, seperti perlindungan hukum, insentif, dan waktu istrahat. Aturan ini sangat manusiawi. Nah, masalahnya

Pendidikan Gratis buat Calon Dokter: Mungkinkah?

Lebih dari 99,99% akan menjawab pertanyaan tersebut dengan : tidak mungkin. Kalaupun ada yang menjawab mungkin, itu hanyalah saya dan segelintir orang yang hampir gila memikirkan masalah mahalnya biaya pendidikan kedokteran yang secara tidak langsung berdampak kepada kualitas moral dan profesionalisme dokter di Indonesia. Dalam beberapa perdebatan dengan para sejawat dokter yang aktif sebagai dosen di fakultas kedokteran, sebagian besar bersikap skeptis. Pertanyaan tersebut bukan hanya tidak layak untuk dijawab, namun tidak layak untuk dipertanyakan. Terlepas dari perbedaan pandangan tersebut, kita setuju bahwa biaya pendidikan kedokteran yang semakin mahal akan berkontribusi terhadap sikap dan perilaku dokter dalam menjalankan praktiknya. Pada jaman Hippocrates, sang guru akan menerima muridnya untuk menjadi calon dokter adalah atas dasar percaya. Itu sebabnya penghormatan dan penghargaan murid kepada guru sangatlah tinggi, walaupun tidak membayar sepeserpun atas ilmu yang diperoleh dari sang guru. Sumpah dokter yang diajarkan sang guru juga benar-benar dihayati dan diamalkan. Murid yang telah menjadi dokter tersebut sadar bahwa ilmu pengobatan yang diberikan tak akan bisa dibayar dengan harta / uang yang dimilikinya. Di jaman sekarang dimana uang telah meracuni seluruh aspek kehidupan, sesuatu yang manusiawi bagi dokter untuk bisa kaya dan sejahtera dari hasil pekerjaannya. Namun di sisi lain, nafsu mendapatkan uang ternyata telah merusak bentuk pengamalan sumpah dan etika kedokteran dalam praktik sehari-hari. Beberapa contoh yang tak jarang terjadi adalah rendahnya hubungan kesejawatan, kurangnya rasa hormat dan penghargaan kepada guru, kolusi dokter dan perusahaan farmasi, pemeriksaan penunjang atas dasar komisi, komunikasi dokter dan pasien yang mengarah pada transaksi jual beli, serta masih banyak lagi. Hal ini tidak terlepas dengan akar masalahnya yakni pendidikan kedokteran yang money oriented. Melalui tulisan ini, saya ingin kita menyadari tentang pentingnya menggratiskan biaya pendidikan dokter. Namun perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan gratis bukanlah tidak ada biaya, namun tidak dikenakan biaya kepada murid (mahasiswa kedokteran) sebagai embrio agent of treatment bagi masyarakat di kemudian hari. Lalu siapa yang akan membiayai pendidikan kedokteran tersebut ? Jawaban tersebut saya mulai dengan melihat apa yang dilakukan oleh negara tetangga kita. Saat ini banyak mahasiswa kedokteran di Indonesia yang berasal dari Malaysia. Biaya kuliah mereka bahkan dikenakan lebih mahal dibandingkan mahasiswa dari Indonesia pada fakultas kedokteran yang sama. Namun bedanya uang kuliah mahasiswa kedokteran asal Malaysia dibiayai oleh negaranya, sedangkan sebagian besar mahasiswa kedokteran Indonesia harus membiayai sendiri. Suatu hari saya pernah bertanya langsung kepada beberapa mahasiswa kedokteran asal Malaysia tersebut: Mengapa pemerintah Malaysia berani membiayai pendidikan kedokteran seluruh mahasiswanya yang jumlahnya ratusan untuk kuliah di Indonesia, bahkan termasuk biaya kebutuhan sehari-hari ? . Jawabannya sungguh menyakitkan saya yang sangat cinta terhadap bangsa dan tanah air Indonesia. Mereka menjawabnya dengan sangat jujur: pertama, biaya pendidikan kedokteran di Indonesia jauh lebih murah dibandingkan negara-negara lain, seperti India, Cina, dan Malaysia sendiri. Kedua, jenis kasus penyakit di Indonesia jauh lebih banyak sehingga menjadi media yang baik untuk pembelajaran bagi mahasiswa kedokteran asal Malaysia. Mungkin yang ketiga (yang tidak dijawab oleh mahasiswa tersebut dan merupakan kecurigaan saya), suatu saat jika dokter bebas berpraktik di negara mana saja, masyarakat Indonesia adalah pangsa pasar yang terbaik bagi Malaysia untuk mempekerjakan dokternya di Indonesia. Yang sangat saya sedihkan, saat ini pemerintah Indonesia bukannya mengupayakan menggratiskan biaya pendidikan dokter. Pemerintah justru memberikan kesempatan yang longgar kepada pihak perguruan tinggi swasta untuk mendirikan fakultas kedokteran sehingga terjadi kompetisi biaya pendidikan yang mengarah kepada praktik bisnis pendidikan. Izin pendirian fakultas kedokteran dipermudah sehingga tidak mengacu kepada visi dan tujuan pendidikan kedokteran. Pada fakultas kedokteran negeri, pemerintah juga memberikan kesempatan yang luas kepada institusi perguruan tinggi negeri untuk membuka kelas mandiri dan kelas internasional. Akhirnya biaya pendidikan juga terklasifikasi sesuai dengan kelas-kelas tersebut. Lalu dengan menanggung seluruh biaya pendidikan, apa yang diharapkan pemerintah Malaysia terhadap mahasiswanya setelah menyelesaikan pendidikannya ? Kebijakan tersebut diharapkan akan melahirkan dokter yang sungguh-sungguh mengabdi kepada negara dan bekerja ikhlas untuk rakyatnya. Dokter-dokter tersebut pun tetap mendapat gaji yang sangat tinggi oleh pemerintahnya sesuai dengan kompetensi yang telah dimilikinya. Salah satu junior saya yang saat ini bekerja di Malaysia mengatakan bahwa para dokter praktik umum yang baru selesai pendidikan digaji sekitar 5000 ringgit atau sekitar 15 juta rupiah per bulan selama 6 – 12 bulan oleh pemerintahnya. Mungkin ini sama dengan program internship di Indonesia. Hanya gaji di Indonesia jauh lebih kecil. Begitulah cara pemerintah negara Malaysia memikirkan derajat kesehatan masyarakatnya dalam jangka panjang. Oke, kembali kepada pertanyaan sebelumnya: Siapakah yang akan menanggung biaya pendidikan kalau harus digratiskan kepada seluruh mahasiswa kedokteran Indonesia ? Melalui contoh di atas, saya bukan ingin menyatakan agar pemerintah Indonesia melakukan hal yang sama dengan pemerintah Malaysia. Ada banyak cara yang dapat dilakukan jika pemerintah kita cerdas, jujur, dan komitmen terhadap visi pembangunan kesehatan, termasuk pendidikan kedokteran. Alhamdulillah, saat ini kebijakan pendanaan juga telah diatur di dalam UU No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Salah satu cara yang dapat dikembangkan adalah implementasi otonomi daerah dan kebijakan afirmatif. Pemerintah daerah memiliki kewajiban bersama-sama dengan pemerintah pusat membiayai pendidikan kedokteran bagi mahasiswa yang memenuhi syarat serta memiliki bakat dan kepribadian untuk menjadi dokter. Cara lain adalah dengan partisipasi masyarakat melalui dana zakat, hibah, dan sebagainya. Mungkin analisis ini terlalu mimpi. Namun ini merupakan wujud dari sikap optimis dan harapan yang sangat besar terhadap implementasi Undang-undang Pendidikan Kedokteran untuk melakukan perubahan mendasar dalam dunia pendidikan kedokteran di Indonesia. Ada banyak manfaat jangka panjang jika kebijakan biaya pendidikan kedokteran bisa digratiskan. Institusi pendidikan kedokteran juga bisa lebih fokus berbenah diri dalam melaksanakan proses pendidikan kedokteran, mulai dari perekrutan calon mahasiswa kedokteran sampai pada tahap evaluasi/uji kompetensi dokter. Penulis : Rizky Adriansyah (Dokter Spesialis Anak | Fellowship of Pediatric Cardiology – FK UI / RSUPCM | Dosen FK USU | Relawan MER-C Indonesia | Ketua BP2KB IDI Wilayah Sumatera Utara) Sumber : http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2013/10/24/pendidikan-gratis-buat-calon-dokter-mungkinkah–604273.html

UU Pendidikan Kedokteran: Menghasilkan Dokter yang Humanistik atau Materialistik?

Tulisan ini merupakan pengembangan dari tulisan saya yang pernah di muat di salah satu media pada 30 Maret 2010, dengan judul Dokter Humanistik vs Materialistik. Alasan mengembangkan tulisan ini adalah adanya rasa optimis yang muncul setelah Undang-undang Pendidikan Kedokteran disahkan. Pasal 4 ayat 1 menyatakan pendidikan kedokteran bertujuan untuk menghasilkan dokter yang berbudi luhur, bermartabat, bermutu, berkompeten, berbudaya menolong, beretika, berdedikasi tinggi, professional, berorientasi pada keselamatan pasien, bertanggung jawab, bermoral, humanistik, sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Saya ingin membahas salah satu dari tujuan tersebut, yakni bagaimana menghasilkan dokter yang humanistik. Mengapa seorang dokter bisa menjadi materialistik?. Ada tiga masalah yang menjadi tantangan bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia. Pertama, sistim pendidikan kedokteran yang tidak menempatkan nilai-nilai luhur keprofesian sebagai inti dari proses pendidikan. Kedua, komersialisasi pendidikan kedokteran yang memberikan peluang ladang bisnis bagi para konglomerat / pemilik perguruan tinggi swasta untuk mendirikan fakultas kedokteran. Ketiga, liberalisasi pelayanan kesehatan yang semakin meracuni praktek kedokteran di seluruh jenis dan jenjang fasilitas kesehatan. Di dalam sistem pendidikan kedokteran, ada benang yang putus dalam rangkaian proses pendidikan, mulai dari rekrutmen calon dokter, implementasi kurikulum, sampai dengan kompetensi yang harus dimiliki dokter tersebut agar dapat melakukan praktek kedokteran yang bermartabat. Sampai saat ini pola rekrutmen calon dokter masih disamakan dengan sarjana lainnya. Mungkin bisa disamakan jika hanya ingin mendidik mahasiswa menjadi sarjana kedokteran (S.Ked) saja. Namun rasanya hampir tidak ada mahasiswa kedokteran yang bercita-cita hanya meraih gelar S.Ked. Oleh karena itu sesuai UU Pendidikan Kedokteran pasal 27 ayat 2, seorang calon mahasiswa kedokteran selain harus lulus seleksi seperti penerimaan mahasiswa umumnya, juga harus lulus tes bakat dan kepribadian. Profesi dokter tidak bisa disamakan dengan sarjana lain dengan gelar akademiknya. Di samping harus memiliki keilmuan yang cukup, seorang dokter harus memiliki kompetensi, dan mengamalkan sumpah serta etika dalam pekerjaannya. Penilaian bakat dan kepribadian bagi para calon dokter merupakan potensi yang mutlak harus dikembangkan dalam proses pendidikan dokter. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah tentang sistem seleksi penerimaan mahasiswa kedokteran ini harus dapat mengatur secara komprehensif dan tegas sesuai amanah UU Pendidikan Kedokteran. Mudah-mudahan hal ini secepatnya terlaksana. Kurikulum pendidikan dokter juga terus mengalami perubahan, namun dapat dipastikan tak akan mampu menampung perkembangan IPTEK kedokteran yang semakin cepat. Dalam satu hari, ratusan sampai ribuan tulisan di bidang kedokteran diterbitkan oleh majalah ilmiah internasional. Perkembangan IPTEK kedokteran saat ini juga mendorong institusi pendidikan dokter untuk mengembangkan pendidikan spesialis/subspesialis. Sebagai jawaban atas tantangan tersebut, institusi pendidikan dokter menerapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Yang menjadi persoalan selama ini adalah implementasi KBK yang berbeda-beda antar institusi pendidikan kedokteran di Indonesia. Hal ini disebabkan beberapa faktor terutama kualitas dan kuantitas dosen, serta sarana/prasarana yang dimiliki institusi pendidikan tersebut. Setelah menyelesaikan rangkaian proses pendidikan, calon dokter harus mengikuti uji kompetensi sebelum disumpah. Setelah itu juga tidak boleh praktek mandiri sebelum mengikuti program internship. Uji kompetensi menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pendidikan kedokteran. Sebelum disahkannya UU Pendidikan Kedokteran, uji kompetensi dilakukan setelah calon dokter tersebut mendapat ijazah. Alhasil, kebijakan ini menjadi polemik karena banyaknya dokter yang tidak lulus uji kompetensi. Banyaknya dokter yang lulus dan semakin banyaknya institusi pendidikan kedokteran ternyata tidak sejalan dengan kualitas dokter yang dihasilkan. Secara tidak langsung, hal ini merupakan dampak dari komersialisasi pendidikan kedokteran. Biaya pendidikan dokter juga semakin hanyut oleh arus bisnis yang menjadi kontribusi utama terbentuknya dokter yang materialistik. Jangan heran jika setelah tamat menjadi dokter/dokter spesialis, ia lebih termotivasi untuk mencari uang dalam menjalankan praktiknya. Dampak negatif dari pendidikan dokter yang sangat mahal adalah kompetisi antar sejawat yang tidak sehat dan cenderung mengabaikan nilai-nilai etika dalam hubungan kesejawatan. Sungguh tragis jika setelah tamat menjadi dokter/dokter spesialis, guru dianggap sebagai pesaing. Pada kondisi ini berlaku hukum rimba seperti membesarkan anak harimau. Mungkinkah biaya pendidikan dokter menjadi murah? Jika dijawab dengan situasi saat ini, rasanya tidak mungkin. Pemerintah masih menggunakan pendekatan matematis jangka pendek untuk menghitung untung-rugi dalam investasi pendidikan kedokteran. Banyak yang tidak menyadari biaya pendidikan yang mahal memberikan dampak bagi terbentuknya dokter-dokter materialistik. Beasiswa hanya menyelesaikan masalah yang bersifat parsial. Lagi pula hanya sebagian kecil yang mendapat beasiswa. Walaupun pernah diberlakukan program WKS, PTT, pengangkatan PNS, Tugas Belajar (Tubel), dan model kontrak lainnya, pemerintah gagal melakukan pemerataan dokter karena liberalisasi pelayanan kesehatan. Kebanyakan praktik dokter masih terpusat di kota-kota besar oleh karena penghasilan yang lebih menjanjikan dan sarana/prasarana kesehatan yang lebih memadai. Pemerintah sudah mencoba mengatasinya dengan memberikan penghasilan yang layak dan insentif yang cukup besar bagi dokter-dokter yang bersedia praktik di daerah terpencil. Tujuannya tetap pada upaya pemerataan dokter sampai ke pelosok tanah air, namun tak menyelesaikan masalah kesenjangan yang terjadi dalam pelayanan kesehatan. Dokter/dokter spesialis tidak mampu bekerja optimal jika sarana/ prasarana kesehatan yang disediakan pemerintah kurang mendukung pekerjaannya. Fakta-fakta liberalisasi pelayanan kesehatan adalah mudahnya izin mendirikan rumah sakit berbasis bisnis, tidak adanya kontrol terhadap harga obat paten dan persaingan bisnis farmasi, serta menjamurnya asuransi kesehatan swasta. Sistem jaminan sosial nasional yang akan diberlakukan per Januari 2014 sendiri tak akan mampu mencegah terjadinya liberalisasi pelayanan kesehatan. Undang-undang BPJS mengatur hak dan kewajiban BPJS, pemberi kerja, pekerja, dan pemerintah. Sedangkan terhadap pemberi layanan kesehatan (praktek dokter, klinik, rumah sakit, fasilitas kesehatan lainnya) hanya diatur berdasarkan kontrak kerja. Ini adalah bentuk pemaksaan yang sangat tidak adil atas hak dan kewajiban pemberi layanan kesehatan. Berdasarkan analisis tersebut, mungkinkah implementasi UU pendidikan kedokteran di Indonesia akan menghasilkan dokter-dokter yang humanis? Wallahu alam¦ Dalam tulisan ini, saya ingin memaparkan konsep dokter yang humanistik agar para pembuat kebijakan di negara tercinta ini konsisten dan komitmen dalam mencapai tujuan pendidikan kedokteran sebagaimana diatur dalam UU Pendidikan Kedokteran. Dokter yang humanis bukanlah dokter ideal yang memiliki seluruh sifat ketuhanan, namun dokter yang mampu menempatkan dan memperlakukan dirinya sebagai manusia. Selain harus memiliki keahlian di bidang kedokteran, dokter yang humanis harus mampu memanusiakan pasiennya dalam setiap hubungan dokter dan pasien. Ia akan menghormati pasiennya, sebagaimana ia ingin dihormati. Ia menyadari bahwa hubungan dokter dan pasien bukanlah sekedar hubungan orang sehat dan orang sakit saja, tetapi hubungan orang yang merasakan penderitaan si sakit dan orang yang memerlukan bantuan agar bisa seperti si sehat. Sebagai makhluk Tuhan, dokter harus menyadari keterbatasan yang ada baik

Silahkan bertanya?