Mengapa Pendidikan Kedokteran Harus “Spesial”?

Dalam tulisan sebelumnya, pak Omri menyatakan setuju untuk melakukan perubahan atas cara pendidikan dokter di Indonesia, dan beliau mengambil beberapa kondisi tentang situasi dunia kedokteran di beberapa negara maju. Namun dalam menanggapi tulisan saya berikutnya, pak Omri tidak sependapat jika pendidikan dokter harus “spesial” dibandingkan dengan pendidikan sarjana lainnya. Semangat dan kritik pak Omri terhadap perubahan pendidikan kedokteran yang lebih baik perlu diapresiasi secara positif oleh kalangan profesi dokter. Dalam tulisan ini, saya mencoba memberikan pemahaman yang lebih luas tentang mengapa pendidikan kedokteran harus “spesial”?. Ada beberapa ketentuan khusus yang diatur di dalam UU No. 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (dikdok). Yang pertama, dibandingkan jenis pendidikan tinggi lainnya, pendidikan kedokteran memiliki dasar yang sangat “khusus” yakni etika profesi dan kemanusiaan. Profesi lainnya (guru, hakim, jaksa, polisi, wartawan, dan lainnya) mungkin juga memiliki etika profesi, namun dokter mempunyai tanggung jawab kemanusiaan yang “vital” dan “krusial” terkait dengan kualitas hidup dan nyawa manusia. Bahkan ada sebagian orang yang menganggap berlebihan bahwa dokter adalah manusia penentu kehidupan seseorang. Yang kedua, menyangkut dengan tujuan pendidikan kedokteran. Pada tulisan sebelumnya, saya telah memaparkan salah satu tujuan yang “spesial”, yakni menghasilkan dokter yang humanistik. Silahkan baca: http://m.kompasiana.com/post/medis/2013/10/24/uu-pendidikan-kedokteran-menghasilkan-dokter-yang-humanistik-atau-materialistik/. Tujuan pendidikan kedokteran yang khusus lainnya sebagaimana tercantum di dalam pasal 4 UU dikdok adalah berorientasi pada keselamatan pasien. Hubungan dokter dan pasien bukanlah hubungan manusia yang biasa (seperti hubungan persahabatan, suami-istri, atasan-bawahan dan lainnya yang lazim di masyarakat), tetapi merupakan hubungan yang luar biasa. Jika dokter berhasil menyelamatkan pasien, maka ia “dipuja-puja” oleh masyarakat, sebaliknya jika dokter tidak berhasil menyelamatkan pasien, ia jadi sasaran utama sebagai orang yang paling disalahkan, bahkan dihukum. Sekedar mengingatkan sejarah, Hipokrates terpaksa membangun pendidikan kedokteran di pulau Kos, jauh dari pusat keramaian Yunani, tujuan utamanya adalah untuk menghindari intervensi yang buruk terhadap profesi yang sering dilakukan negara. Pada zaman Hammurabi di Babilonia (jauh sebelum masa hipokrates), seorang dukun yang pasiennya meninggal ketika sedang dioperasi, dapat kehilangan tangannya. Selama berabad-abad, hukuman yang dialami kalangan profesi kesehatan (dukun dan tabib) terus berlangsung sehingga praktek kesehatan ini harus menjauh dari kehidupan masyarakat pada setiap jamannya. Nah, Hipokrates berusaha merubah pandangan negaranya saat itu melalui kehidupan pendidikan kedokteran yang bermartabat. Ia meyakinkan pemimpin dan masyarakatnya, bahwa murid-muridnya telah disumpah dalam menjalankan prakteknya agar lebih bertanggung jawab terhadap kemanusiaan. Sumpah inilah yang terkenal menjadi Sumpah Hipokrates yang menjadi acuan dalam membuat sumpah Dokter di setiap negara. Walaupun telah disumpah, ternyata dokter sering dan terus mendapatkan perlakuan tidak adil dari sistem pemerintahan di berbagai negara. Intervensi negara bukan hanya sekedar mengatur praktek kedokteran, tetapi “memaksa” kehidupan profesi dokter agar ikut serta dalam ideologi ataupun paham dari pemimpin negara tersebut. Dampaknya, sistem pelayanan kedokteran yang seharusnya mengacu kepada sumpah dan kode etiknya menjadi bias dengan aturan-aturan yang dibuat oleh negara. Tak heran juga, jika kita melihat sistem pendidikan kedokteran di berbagai negara juga diracuni oleh ideologi dari negara tersebut sehingga berbau kapitalis, liberalis, komunis, ataupun sosialis. Ketidakadilan dalam profesi dokter jangan dilihat dengan “kacamata kuda”. Kalau kita melihat banyaknya dokter yang kaya raya ataupun hidup mewah, dokter dianggap sebagai gelar profesi yang elit. Toh, pada hakikatnya pendidikan kedokteran menempatkan martabat profesi dokter bukan berdasarkan gelar yang harus disombongkan, namun martabat profesi dokter itu dinilai dari nilai-nilai keluhurannya yang tak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk negara. Profesi kedokteran tidak boleh dijadikan alat kepentingan kekuasaan. Profesi kedokteran tidak boleh dipaksa untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berbeda atas dasar segmentasi ekonomi masyarakatnya. Itu makanya saya mengkritik keras pernyataan pak Dahlan Iskan pada tulisan saya sebelumnya. Baca: http://m.kompasiana.com/post/medis/2013/10/20/salah-kaprah-pak-dahlan-iskan-tentang-dokter-asing-peralatan-kesehatan-modern-dan-pendidikan-kedokteran/. Pernyataan beliau yang salah kaprah : “Saya yakin, orientasi para dokter akan terbelah, karena itu saya minta FK UNAIR memberikan pendidikan dengan dua orientasi yakni orientasi kelas menengah-atas dan kelas menengah-bawah”. Pernyataan ini sangat mengintervensi dunia pendidikan kedokteran yang sangat jauh dari hakikat dan tujuan pendidikan kedokteran. Ketidakadilan yang dialami praktek kedokteran terus terjadi, terutama melalui sistem asuransi yang tidak memihak profesi kesehatan. Dokter dan tenaga medis lainnya “dipaksa” untuk melakukan pelayanan kesehatan dengan “kontrak kerja”. Pemerintah mengatur secara luas dari sistem pembiayaan kesehatan dan mengaburkan hak-hak dokter dan tenaga medis, terutama menyangkut jasa medis yang tak manusiawi. Pemerintah telah mengambil “keuntungan” yang berlebihan atas kerja keras dokter dan tenaga medis dalam memberikan pelayanan ksehatan. Ini yang saya sebut dengan”penjajahan profesi kesehatan”. Pendidikan kedokteran tak mengajarkan tentang bagaimana cara meminta uang kepada pasien. Dokter hanya diajarkan untuk memberikan pelayanan kedokteran yang sesuai standar dan disumpah untuk lebih mengutamakan kepentingan pasien. Saya setuju hal ini harus diatur oleh negara untuk menghindari praktek-praktek kedokteran yang tidak bertanggung jawab. Tapi pemerintah juga bernafsu untuk “mengkeruk” keuntungan ekonomi dari kebijakan pelayanan kedokteran. Pemerintah dengan BPJS nya boleh berinvestasi secara bebas, tapi profesi kedokteran dipaksa melayani masyarakat di bawah standar, apakah ini adil ? Sebelum UU Pendidikan Kedokteran disahkan, pemerintah dengan sewenang-wenang memberikan izin yang sangat longgar terhadap pendirian fakultas kedokteran. Sejak era UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, fakultas kedokteran berdiri “seperti jamur” di beberapa provinsi. Bahkan di satu kabupaten/kota, pemerintah juga mendirikan fakultas kedokteran negeri. Pendirian fakultas kedokteran ini jauh dari standar-standar layaknya suatu fakultas kedokteran (kuantitas dan kualitas dosen, rumah sakit pendidikan, dan sarana/prasarana lainnya). Apakah ini bukan upaya suatu rezim untuk merusak akar dari nilai-nilai keluhuran profesi yang ada di dunia pendidikan kedokteran ? Sebelum UU Pendidikan Kedokteran disahkan, institusi pendidikan tinggi juga sewenang-wenang untuk menerima calon dokter, dengan biaya yang sangat mahal. Ada satu fakultas kedokteran yang belum lama berdiri, menampung mahasiswa lebih dari 400 orang setiap tahunnya. Pemeritah masih berbaik hati dengan “jamur-jamur” fakultas kedokteran yang ada saat ini dengan memberikan kesempatan selama kurang lebih 5 tahun untuk berbenah diri. Mudah-mudahan “jamur-jamur” tersebut bisa meningkatkan kualitasnya sehingga bertransformasi menjadi “pohon dengan akar, batang yang kuat, dan dedaunan yang segar”. Yang ketiga, menyangkut hak dan kewajiban mahasiswa kedokteran. Sebelumnya para dokter yang belajar menuntut ilmu spesialisasi dianggap sebagai mahasiswa yang sedang belajar saja, padahal mereka memberikan pelayanan kesehatan (di bawah bimbingan) yang juga menentukan keselamatan pasien. Nah, di UU Pendidikan Kedokteran diatur secara tegas tentang hak dan kewajiban tersebut, seperti perlindungan hukum, insentif, dan waktu istrahat. Aturan ini sangat manusiawi. Nah, masalahnya
Pendidikan Gratis buat Calon Dokter: Mungkinkah?

Lebih dari 99,99% akan menjawab pertanyaan tersebut dengan : tidak mungkin. Kalaupun ada yang menjawab mungkin, itu hanyalah saya dan segelintir orang yang hampir gila memikirkan masalah mahalnya biaya pendidikan kedokteran yang secara tidak langsung berdampak kepada kualitas moral dan profesionalisme dokter di Indonesia. Dalam beberapa perdebatan dengan para sejawat dokter yang aktif sebagai dosen di fakultas kedokteran, sebagian besar bersikap skeptis. Pertanyaan tersebut bukan hanya tidak layak untuk dijawab, namun tidak layak untuk dipertanyakan. Terlepas dari perbedaan pandangan tersebut, kita setuju bahwa biaya pendidikan kedokteran yang semakin mahal akan berkontribusi terhadap sikap dan perilaku dokter dalam menjalankan praktiknya. Pada jaman Hippocrates, sang guru akan menerima muridnya untuk menjadi calon dokter adalah atas dasar percaya. Itu sebabnya penghormatan dan penghargaan murid kepada guru sangatlah tinggi, walaupun tidak membayar sepeserpun atas ilmu yang diperoleh dari sang guru. Sumpah dokter yang diajarkan sang guru juga benar-benar dihayati dan diamalkan. Murid yang telah menjadi dokter tersebut sadar bahwa ilmu pengobatan yang diberikan tak akan bisa dibayar dengan harta / uang yang dimilikinya. Di jaman sekarang dimana uang telah meracuni seluruh aspek kehidupan, sesuatu yang manusiawi bagi dokter untuk bisa kaya dan sejahtera dari hasil pekerjaannya. Namun di sisi lain, nafsu mendapatkan uang ternyata telah merusak bentuk pengamalan sumpah dan etika kedokteran dalam praktik sehari-hari. Beberapa contoh yang tak jarang terjadi adalah rendahnya hubungan kesejawatan, kurangnya rasa hormat dan penghargaan kepada guru, kolusi dokter dan perusahaan farmasi, pemeriksaan penunjang atas dasar komisi, komunikasi dokter dan pasien yang mengarah pada transaksi jual beli, serta masih banyak lagi. Hal ini tidak terlepas dengan akar masalahnya yakni pendidikan kedokteran yang money oriented. Melalui tulisan ini, saya ingin kita menyadari tentang pentingnya menggratiskan biaya pendidikan dokter. Namun perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan gratis bukanlah tidak ada biaya, namun tidak dikenakan biaya kepada murid (mahasiswa kedokteran) sebagai embrio agent of treatment bagi masyarakat di kemudian hari. Lalu siapa yang akan membiayai pendidikan kedokteran tersebut ? Jawaban tersebut saya mulai dengan melihat apa yang dilakukan oleh negara tetangga kita. Saat ini banyak mahasiswa kedokteran di Indonesia yang berasal dari Malaysia. Biaya kuliah mereka bahkan dikenakan lebih mahal dibandingkan mahasiswa dari Indonesia pada fakultas kedokteran yang sama. Namun bedanya uang kuliah mahasiswa kedokteran asal Malaysia dibiayai oleh negaranya, sedangkan sebagian besar mahasiswa kedokteran Indonesia harus membiayai sendiri. Suatu hari saya pernah bertanya langsung kepada beberapa mahasiswa kedokteran asal Malaysia tersebut: Mengapa pemerintah Malaysia berani membiayai pendidikan kedokteran seluruh mahasiswanya yang jumlahnya ratusan untuk kuliah di Indonesia, bahkan termasuk biaya kebutuhan sehari-hari ? . Jawabannya sungguh menyakitkan saya yang sangat cinta terhadap bangsa dan tanah air Indonesia. Mereka menjawabnya dengan sangat jujur: pertama, biaya pendidikan kedokteran di Indonesia jauh lebih murah dibandingkan negara-negara lain, seperti India, Cina, dan Malaysia sendiri. Kedua, jenis kasus penyakit di Indonesia jauh lebih banyak sehingga menjadi media yang baik untuk pembelajaran bagi mahasiswa kedokteran asal Malaysia. Mungkin yang ketiga (yang tidak dijawab oleh mahasiswa tersebut dan merupakan kecurigaan saya), suatu saat jika dokter bebas berpraktik di negara mana saja, masyarakat Indonesia adalah pangsa pasar yang terbaik bagi Malaysia untuk mempekerjakan dokternya di Indonesia. Yang sangat saya sedihkan, saat ini pemerintah Indonesia bukannya mengupayakan menggratiskan biaya pendidikan dokter. Pemerintah justru memberikan kesempatan yang longgar kepada pihak perguruan tinggi swasta untuk mendirikan fakultas kedokteran sehingga terjadi kompetisi biaya pendidikan yang mengarah kepada praktik bisnis pendidikan. Izin pendirian fakultas kedokteran dipermudah sehingga tidak mengacu kepada visi dan tujuan pendidikan kedokteran. Pada fakultas kedokteran negeri, pemerintah juga memberikan kesempatan yang luas kepada institusi perguruan tinggi negeri untuk membuka kelas mandiri dan kelas internasional. Akhirnya biaya pendidikan juga terklasifikasi sesuai dengan kelas-kelas tersebut. Lalu dengan menanggung seluruh biaya pendidikan, apa yang diharapkan pemerintah Malaysia terhadap mahasiswanya setelah menyelesaikan pendidikannya ? Kebijakan tersebut diharapkan akan melahirkan dokter yang sungguh-sungguh mengabdi kepada negara dan bekerja ikhlas untuk rakyatnya. Dokter-dokter tersebut pun tetap mendapat gaji yang sangat tinggi oleh pemerintahnya sesuai dengan kompetensi yang telah dimilikinya. Salah satu junior saya yang saat ini bekerja di Malaysia mengatakan bahwa para dokter praktik umum yang baru selesai pendidikan digaji sekitar 5000 ringgit atau sekitar 15 juta rupiah per bulan selama 6 – 12 bulan oleh pemerintahnya. Mungkin ini sama dengan program internship di Indonesia. Hanya gaji di Indonesia jauh lebih kecil. Begitulah cara pemerintah negara Malaysia memikirkan derajat kesehatan masyarakatnya dalam jangka panjang. Oke, kembali kepada pertanyaan sebelumnya: Siapakah yang akan menanggung biaya pendidikan kalau harus digratiskan kepada seluruh mahasiswa kedokteran Indonesia ? Melalui contoh di atas, saya bukan ingin menyatakan agar pemerintah Indonesia melakukan hal yang sama dengan pemerintah Malaysia. Ada banyak cara yang dapat dilakukan jika pemerintah kita cerdas, jujur, dan komitmen terhadap visi pembangunan kesehatan, termasuk pendidikan kedokteran. Alhamdulillah, saat ini kebijakan pendanaan juga telah diatur di dalam UU No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Salah satu cara yang dapat dikembangkan adalah implementasi otonomi daerah dan kebijakan afirmatif. Pemerintah daerah memiliki kewajiban bersama-sama dengan pemerintah pusat membiayai pendidikan kedokteran bagi mahasiswa yang memenuhi syarat serta memiliki bakat dan kepribadian untuk menjadi dokter. Cara lain adalah dengan partisipasi masyarakat melalui dana zakat, hibah, dan sebagainya. Mungkin analisis ini terlalu mimpi. Namun ini merupakan wujud dari sikap optimis dan harapan yang sangat besar terhadap implementasi Undang-undang Pendidikan Kedokteran untuk melakukan perubahan mendasar dalam dunia pendidikan kedokteran di Indonesia. Ada banyak manfaat jangka panjang jika kebijakan biaya pendidikan kedokteran bisa digratiskan. Institusi pendidikan kedokteran juga bisa lebih fokus berbenah diri dalam melaksanakan proses pendidikan kedokteran, mulai dari perekrutan calon mahasiswa kedokteran sampai pada tahap evaluasi/uji kompetensi dokter. Penulis : Rizky Adriansyah (Dokter Spesialis Anak | Fellowship of Pediatric Cardiology – FK UI / RSUPCM | Dosen FK USU | Relawan MER-C Indonesia | Ketua BP2KB IDI Wilayah Sumatera Utara) Sumber : http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2013/10/24/pendidikan-gratis-buat-calon-dokter-mungkinkah–604273.html
UU Pendidikan Kedokteran: Menghasilkan Dokter yang Humanistik atau Materialistik?

Tulisan ini merupakan pengembangan dari tulisan saya yang pernah di muat di salah satu media pada 30 Maret 2010, dengan judul Dokter Humanistik vs Materialistik. Alasan mengembangkan tulisan ini adalah adanya rasa optimis yang muncul setelah Undang-undang Pendidikan Kedokteran disahkan. Pasal 4 ayat 1 menyatakan pendidikan kedokteran bertujuan untuk menghasilkan dokter yang berbudi luhur, bermartabat, bermutu, berkompeten, berbudaya menolong, beretika, berdedikasi tinggi, professional, berorientasi pada keselamatan pasien, bertanggung jawab, bermoral, humanistik, sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Saya ingin membahas salah satu dari tujuan tersebut, yakni bagaimana menghasilkan dokter yang humanistik. Mengapa seorang dokter bisa menjadi materialistik?. Ada tiga masalah yang menjadi tantangan bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia. Pertama, sistim pendidikan kedokteran yang tidak menempatkan nilai-nilai luhur keprofesian sebagai inti dari proses pendidikan. Kedua, komersialisasi pendidikan kedokteran yang memberikan peluang ladang bisnis bagi para konglomerat / pemilik perguruan tinggi swasta untuk mendirikan fakultas kedokteran. Ketiga, liberalisasi pelayanan kesehatan yang semakin meracuni praktek kedokteran di seluruh jenis dan jenjang fasilitas kesehatan. Di dalam sistem pendidikan kedokteran, ada benang yang putus dalam rangkaian proses pendidikan, mulai dari rekrutmen calon dokter, implementasi kurikulum, sampai dengan kompetensi yang harus dimiliki dokter tersebut agar dapat melakukan praktek kedokteran yang bermartabat. Sampai saat ini pola rekrutmen calon dokter masih disamakan dengan sarjana lainnya. Mungkin bisa disamakan jika hanya ingin mendidik mahasiswa menjadi sarjana kedokteran (S.Ked) saja. Namun rasanya hampir tidak ada mahasiswa kedokteran yang bercita-cita hanya meraih gelar S.Ked. Oleh karena itu sesuai UU Pendidikan Kedokteran pasal 27 ayat 2, seorang calon mahasiswa kedokteran selain harus lulus seleksi seperti penerimaan mahasiswa umumnya, juga harus lulus tes bakat dan kepribadian. Profesi dokter tidak bisa disamakan dengan sarjana lain dengan gelar akademiknya. Di samping harus memiliki keilmuan yang cukup, seorang dokter harus memiliki kompetensi, dan mengamalkan sumpah serta etika dalam pekerjaannya. Penilaian bakat dan kepribadian bagi para calon dokter merupakan potensi yang mutlak harus dikembangkan dalam proses pendidikan dokter. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah tentang sistem seleksi penerimaan mahasiswa kedokteran ini harus dapat mengatur secara komprehensif dan tegas sesuai amanah UU Pendidikan Kedokteran. Mudah-mudahan hal ini secepatnya terlaksana. Kurikulum pendidikan dokter juga terus mengalami perubahan, namun dapat dipastikan tak akan mampu menampung perkembangan IPTEK kedokteran yang semakin cepat. Dalam satu hari, ratusan sampai ribuan tulisan di bidang kedokteran diterbitkan oleh majalah ilmiah internasional. Perkembangan IPTEK kedokteran saat ini juga mendorong institusi pendidikan dokter untuk mengembangkan pendidikan spesialis/subspesialis. Sebagai jawaban atas tantangan tersebut, institusi pendidikan dokter menerapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Yang menjadi persoalan selama ini adalah implementasi KBK yang berbeda-beda antar institusi pendidikan kedokteran di Indonesia. Hal ini disebabkan beberapa faktor terutama kualitas dan kuantitas dosen, serta sarana/prasarana yang dimiliki institusi pendidikan tersebut. Setelah menyelesaikan rangkaian proses pendidikan, calon dokter harus mengikuti uji kompetensi sebelum disumpah. Setelah itu juga tidak boleh praktek mandiri sebelum mengikuti program internship. Uji kompetensi menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pendidikan kedokteran. Sebelum disahkannya UU Pendidikan Kedokteran, uji kompetensi dilakukan setelah calon dokter tersebut mendapat ijazah. Alhasil, kebijakan ini menjadi polemik karena banyaknya dokter yang tidak lulus uji kompetensi. Banyaknya dokter yang lulus dan semakin banyaknya institusi pendidikan kedokteran ternyata tidak sejalan dengan kualitas dokter yang dihasilkan. Secara tidak langsung, hal ini merupakan dampak dari komersialisasi pendidikan kedokteran. Biaya pendidikan dokter juga semakin hanyut oleh arus bisnis yang menjadi kontribusi utama terbentuknya dokter yang materialistik. Jangan heran jika setelah tamat menjadi dokter/dokter spesialis, ia lebih termotivasi untuk mencari uang dalam menjalankan praktiknya. Dampak negatif dari pendidikan dokter yang sangat mahal adalah kompetisi antar sejawat yang tidak sehat dan cenderung mengabaikan nilai-nilai etika dalam hubungan kesejawatan. Sungguh tragis jika setelah tamat menjadi dokter/dokter spesialis, guru dianggap sebagai pesaing. Pada kondisi ini berlaku hukum rimba seperti membesarkan anak harimau. Mungkinkah biaya pendidikan dokter menjadi murah? Jika dijawab dengan situasi saat ini, rasanya tidak mungkin. Pemerintah masih menggunakan pendekatan matematis jangka pendek untuk menghitung untung-rugi dalam investasi pendidikan kedokteran. Banyak yang tidak menyadari biaya pendidikan yang mahal memberikan dampak bagi terbentuknya dokter-dokter materialistik. Beasiswa hanya menyelesaikan masalah yang bersifat parsial. Lagi pula hanya sebagian kecil yang mendapat beasiswa. Walaupun pernah diberlakukan program WKS, PTT, pengangkatan PNS, Tugas Belajar (Tubel), dan model kontrak lainnya, pemerintah gagal melakukan pemerataan dokter karena liberalisasi pelayanan kesehatan. Kebanyakan praktik dokter masih terpusat di kota-kota besar oleh karena penghasilan yang lebih menjanjikan dan sarana/prasarana kesehatan yang lebih memadai. Pemerintah sudah mencoba mengatasinya dengan memberikan penghasilan yang layak dan insentif yang cukup besar bagi dokter-dokter yang bersedia praktik di daerah terpencil. Tujuannya tetap pada upaya pemerataan dokter sampai ke pelosok tanah air, namun tak menyelesaikan masalah kesenjangan yang terjadi dalam pelayanan kesehatan. Dokter/dokter spesialis tidak mampu bekerja optimal jika sarana/ prasarana kesehatan yang disediakan pemerintah kurang mendukung pekerjaannya. Fakta-fakta liberalisasi pelayanan kesehatan adalah mudahnya izin mendirikan rumah sakit berbasis bisnis, tidak adanya kontrol terhadap harga obat paten dan persaingan bisnis farmasi, serta menjamurnya asuransi kesehatan swasta. Sistem jaminan sosial nasional yang akan diberlakukan per Januari 2014 sendiri tak akan mampu mencegah terjadinya liberalisasi pelayanan kesehatan. Undang-undang BPJS mengatur hak dan kewajiban BPJS, pemberi kerja, pekerja, dan pemerintah. Sedangkan terhadap pemberi layanan kesehatan (praktek dokter, klinik, rumah sakit, fasilitas kesehatan lainnya) hanya diatur berdasarkan kontrak kerja. Ini adalah bentuk pemaksaan yang sangat tidak adil atas hak dan kewajiban pemberi layanan kesehatan. Berdasarkan analisis tersebut, mungkinkah implementasi UU pendidikan kedokteran di Indonesia akan menghasilkan dokter-dokter yang humanis? Wallahu alam¦ Dalam tulisan ini, saya ingin memaparkan konsep dokter yang humanistik agar para pembuat kebijakan di negara tercinta ini konsisten dan komitmen dalam mencapai tujuan pendidikan kedokteran sebagaimana diatur dalam UU Pendidikan Kedokteran. Dokter yang humanis bukanlah dokter ideal yang memiliki seluruh sifat ketuhanan, namun dokter yang mampu menempatkan dan memperlakukan dirinya sebagai manusia. Selain harus memiliki keahlian di bidang kedokteran, dokter yang humanis harus mampu memanusiakan pasiennya dalam setiap hubungan dokter dan pasien. Ia akan menghormati pasiennya, sebagaimana ia ingin dihormati. Ia menyadari bahwa hubungan dokter dan pasien bukanlah sekedar hubungan orang sehat dan orang sakit saja, tetapi hubungan orang yang merasakan penderitaan si sakit dan orang yang memerlukan bantuan agar bisa seperti si sehat. Sebagai makhluk Tuhan, dokter harus menyadari keterbatasan yang ada baik
Relawan Indonesia Longmarch Cinta Al-Aqsha di Jalur Gaza

Relawan Indonesia peserta kegiatan solidaritas Gerak Jalan Cinta Al-Aqsha melewati jalan Shalahuddin Al-Ayubi, Jalur Gaza, Palestina. (Foto:MINA/Husain) Bayt Lahiya, 13 Dzulhijjah 1434/18 Oktober 2013 (MINA) – Mengisi hari-hari libur kerja selama empat hari sejak Hari Raya Idul Adha 1434 H, sejumlah relawan Indonesia di Jalur Gaza mengadakan Longmarch Gerak Jalan Cinta Al-Aqsha di sepanjang Jalur Gaza. Koordinator acara Gerak Jalan Cinta Al-Aqsha, Syamsuddin menjelaskan bahwa tujuan digelarnya aksi solidaritas itu dalam rangka meneladani perjuangan para pendahulu kaum Muslimin yang pernah berjaya mengamankan tanah Palestina dari penjajahan bangsa lain. Dia juga mengatakan, kegiatan solidaritas terhadap rakyat Palestina dan pembebasan Masjid Al-Aqsha pada Kamis (17/10) dilakukan oleh 27 relawan Indonesia yang saat ini sedang mengerjakan amanah pembangunan Rumah Sakit (RS) Indonesia di Bayt Lahiya, utara Jalur Gaza, Palestina. “Gerak Jalan Cinta Al-Aqsha di mulai sejak pukul tiga dini hari dan selesai pukul tujuh malam waktu setempat, diikuti oleh 27 relawan Indonesia,” kata Syamsuddin kepada koresponden Mi”raj News Agency (MINA) di Jalur Gaza, Muhammad Husain. Para relawan RS Indonesia di Jalur Gaza berjumlah 33 orang merupakan sukarelawan dari Pondok Pesantren Al-Fatah yang bekerjasama dengan Lembaga kemanusiaan Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) sebagai inisiator pembangunan RS Indonesia. Rumah Sakit menjadi tempat untuk pemulihan trauma dan rehabilitasi bagi warga Palestina di Jalur Gaza yang menjadi korban konflik bersenjata Palestina-Israel itu direncanakan selesai pembangunan fisiknya pada akhir tahun ini. Kegiatan solidaritas “Gerak Jalan Cinta Al-Aqsha” dilakukan dengan menempuh jarak lebih dari 40 Kilometer dimulai dari pintu perbatasan Rafah, selatan Jalur Gaza yang menghubungkan antara Jalur Gaza (Palestina) dengan Mesir dan berakhir di pintu perbatasan Bayt Hanoun (Erez) yang menghubungkan antara Kota Bayt Hanoun, utara Jalur Gaza dengan tanah Palestina yang dijajah Israel. “Para peserta Gerak Jalan Cinta Al-Aqsha menempuh rute melalui Jalan Shalahuddin Al-Ayubi yang merupakan jalan utama menghubungkan pintu perbatasan Rafah hingga Masjid Al-Aqsha,” tegas Syamsuddin. Dalam perjalanan, Para peserta Gerak Jalan Cinta Al-Aqsha meneriakkan takbir dan yel-yel solidaritas Palestina dan pembebasan Masjid Al-Aqsha (Al-Aqsha Haqquna, Al-Aqsha milik kami (kaum Muslimin)) serta mengibarkan bendera Indonesia dan Palestina dengan bendera Liwa bertuliskan kalimat takbir (Allahu Akbar/Allah Maha Besar) berwarna putih berlatar hitam. Setelah para peserta sampai di pintu perbatasan Bayt Hanoun, acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh seorang relawan asal Wonogiri, Jawa Tengah, Indonesia, Ustadz Abdurrahman Parmo. Sementara itu, warga Gaza yang menyaksikan kegiatan “Gerak Jalan Cinta Al-Aqsha” sangat antusias dan menyambut baik aksi solidaritas yang dilakukan para relawan Indonesia itu. Penduduk Gaza mengapresiasi rakyat Indonesia atas dukungan yang diberikan terhadap penduduk Palestina yang masih menderita akibat penjajahan yang dilakukan penjajah Israel sejak 1948. “Saya berterima kasih kepada rakyat Indonesia pada umumnya. Saya juga berterima kasih terhadap aksi solidaritas ini,”kata salah seorang penduduk Palestina di Jalur Gaza, Ra’id (40). Menurutnya, kegiatan solidaritas tersebut merupakan aksi yang luar biasa dan inovatif dalam mendukung kemerdekaan Palestina dan pembebasan Masjid Al-Aqsha, kiblat pertama umat Islam. Al-Aqsha dalam Bahaya Setelah Hamas memenangkan pemilu pada 2006, sejak Juni 2007, Israel telah memperketat blokade jalur darat dan laut untuk mengisolasi Jalur Gaza dari akses keluar masuk menuju Tepi Barat, termasuk kota Al-Quds di mana Masjid Al-Aqsha berada, dan negara-negara lain di seluruh dunia. Penduduk Palestina di Jalur Gaza sangat ingin sekali berusaha mencapai Masjid Al-Aqsha untuk melakukan ibadah di dalamnya, selama puluhan tahun penjajah Israel masih melarang mereka memasuki kompleks masjid itu. Hingga kini, Masjid Al-Aqsha dalam kondisi berbahaya setelah menjadi sasaran pelanggaran dan penodaan berulang-ulang oleh para pemukim ilegal ekstrimis Yahudi dan pejabat resmi penjajah Zionis Israel (Knesset) dengan kawalan ketat pasukan penjajah Israel, terutama pada hari raya Yahudi. Langkah itu melengkapi upaya Yahudisasi penuh di Kota Al-Quds dan Masjid Al-Aqsha di mana yayasan Al-Aqsha untuk Wakaf dan Warisan Islam melaporkan sebanyak 104 sinagog Yahudi juga telah tersebar di sekitar lingkungan Masjid Al-Aqsha. Yahudi menyebut Al-Aqsha sebagai sinagog mitos mereka “Temple Mount/Kuil Bukit” mengklaim daerah itu menjadi tempat dua sinagog Yahudi terbesar di zaman kuno. Mereka percaya mesias (juru selamat) mereka tidak akan tiba sampai sebuah sinagog Yahudi terbesar ketiga dibangun di atas lokasi Masjid Al-Aqsha itu. Sementara Masjid Al-Aqsha merupakan tempat paling suci ketiga bagi umat Islam. Hal itu terkait dengan Masjid Al-Aqsha sebagi kiblat pertama umat Islam dan peristiwa Isra Mi’raj Nabi Muhammad Shalallahu’ Alaihi Wa Salam. Nabi ketika itu naik ke Sidratul Muntaha melalui Masjid Al-Aqsha. (L/P02/R1) Sumber : http://mirajnews.com/indonesia/10862-relawan-indonesia-gelar-gerak-jalan-cinta-al-aqsha-di-jalur-gaza-palestina.html
Salah Kaprah pak Dahlan Iskan tentang Dokter Asing, Peralatan Kesehatan Modern, dan Pendidikan Kedokteran

Tulisan ini mengkritisi pernyataan pak Dahlan Iskan (Menteri Negara BUMN) dalam sambutannya menghadiri satu abad pendidikan kedokteran di Universitas Airlangga, 18 Oktober 2013 yang lalu. Ada 3 issue yang dilontarkan pak DIS, pertama tentang dokter asing, kedua tentang peralatan kesehatan modern, dan ketiga tentang pendidikan kedokteran. Saya akan mencoba membahas tentang salah kaprah pemahaman pak DIS terhadap ketiga issue tersebut. Dalam pernyataannya, pak DIS menyampaikan Masuknya dokter asing adalah kenyataan yang tidak bisa ditolak, tapi jangan takut dengan mereka, karena posisi kita sama dengan mereka, kalau dulu teknologi asing lebih canggih tapi sekarang sama. Pernyataan ini dimuat di http://www.antaranews.com/berita/401103/dahlanjangan-takut-masuknya-dokter-asing pada tanggal 18 Oktober 2013. Penting diketahui bahwa setiap negara (bahkan di negara maju sekalipun) memiliki peraturan yang sangat ketat bagi dokter asing yang ingin berpraktek di negara tersebut. Walaupun sudah ada kebijakan tentang Mutual Recognition Arrangement (MRA) di negara-negara ASEAN, tapi tak mudah bagi setiap dokter ingin berpraktek di bukan negaranya sendiri. Indonesia sendiri memiliki Undang-undang No. 29 tentang praktek kedokteran beserta peraturan di bawahnya (permenkes dan perkonsil) yang juga mengatur tentang tata cara dokter asing yang ingin berpraktek di Indonesia. Peraturan ini bukan didasari atas ketakutan dokter Indonesia, namun sebagai upaya melindungi rakyat Indonesia dari pelayanan kedokteran yang tidak bertanggungjawab. Sangat disayangkan jika ada anak bangsa sendiri menganggap peraturan-peraturan tentang praktek kedokteran sebagai upaya diskriminasi bagi dokter asing yang ingin berpraktek di Indonesia. Justru kenyataannya, pemerintah sendirilah yang tidak optimal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan bagi dokter asing di Indonesia. Bahkan ada pemerintah daerah (pemda) yang tidak paham tentang peraturan bagi dokter asing sehingga mempekerjakannya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) secara illegal. Pemda Tangerang Selatan dengan tega memecat 5 dokternya sendiri yang memprotes adanya dokter asing illegal. Baca: Tolak dokter asing, Lima Dokter RSU Tangsel Dipecat http://megapolitan.kompas.com/read/2013/09/25/0744208/Tolak.Dokter.Asing.Lima.Dokter.RSU.Tangsel.Dipecat Kebijakan dokter asing harus dilihat dalam konteks wawasan ketahanan dan kebangsaan yang luas. Kalau memang dokter Indonesia mampu memberikan pelayanan kesehatan yang optimal dengan dukungan sarana dan prasarana yang modern, mengapa harus mendatangkan dokter asing ? Lalu jika memang dokter Indonesia dianggap belum mampu memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, alangkah baiknya pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi dokter Indonesia untuk meningkatkan profesionalismenya melalui pendidikan tambahan di luar negeri atau transfer ilmu dan teknologi kedokteran dengan mendatangkan pakar/dokter asing yang kredibel. Ada 2 alasan yang mutlak yang mengharuskan dokter Indonesia harus diberdayakan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kedokteran di Indonesia. Pertama, alasan sejarah bahwa dokter-dokter Indonesia lah yang telah melahirkan embrio negara Republik Indonesia dengan pengabdiannya tanpa terbatas pada pelayanan kedokteran saja. Dokter-dokter Indonesia telah diuji dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia sejak 20 Mei 1908 sampai sekarang. Kedua, alasan adanya ancaman penjajahan modern di bidang kedokteran dan kesehatan yang dilakukan negara lain melalui agen-agen di bidang kedokteran, sehingga mengharuskan dokter-dokter Indonesia harus tetap berjuang melakukan proteksi terhadap ancaman tersebut. Issue kedua yang dilontarkan ke media oleh Pak Dahlan Iskan adalah Dokter yang jarang praktek dengan alat canggih pasti keahliannya beda dengan yang sering praktek. Pendapat ini ada benarnya, tapi tak 1000% benar, eh maaf 100% benar, hehe¦ Kita sangat mendukung jika Pak Dahlan Iskan mampu menyediakan alat-alat canggih di rumah sakit-rumah sakit pemerintah (pusat maupun daerah), bahkan sampai ke pelayanan kesehatan primer (puskesmas). Dokter sebagai user dari alat-alat canggih tersebut akan semakin tertantang untuk meningkatkan keahliannya. Pernyataan pak Dahlan Iskan tak benar 100%, karena profesionalisme dokter semata-mata tak diukur dari keahliannya memakai alat-alat canggih saja. Yang paling penting untuk terus diingatkan dan dihayati bagi dokter adalah bagaimana dokter berpikir dan bekerja sesuai Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), serta peraturan-peraturan tentang praktek kedokteran di Indonesia. Secanggih apapun peralatan modern yang dipakai dokter tersebut, tidak boleh melanggar sumpah, KODEKI, dan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini untuk menjaga martabat profesi dokter yang saat ini semakin terkikis oleh arus globalisasi. Pekerjaan dokter dan peralatan canggih yang digunakan juga harus sesuai dengan Standar Pelayanan Kesehatan (SPK) dan Standar Prosedur Operasional (SPO) yang dibuat oleh pemerintah bekerjasama dengan organisasi profesi dokter. Faktanya, hubungan antara peralatan canggih yang digunakan dan kualitas pelayanan kedokteran sering tak sejalan. Tuntutan atas dugaan sengketa medik justru lebih sering terjadi di rumah sakit yang menggunakan peralatan canggih. Jadi ada banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut. Faktor utama yang harus diperbaiki adalah komunikasi dokter dan pasien yang memiliki bobot besar dalam menentukan profesionalisme dokter. Masalah lain dari upaya penyediaan alat canggih adalah tidak tersedianya infrastruktur yang mendukung penggunaan alat tersebut di daerah sangat terpencil. Contohnya, banyak peralatan-peralatan yang diupayakan oleh kementerian kesehatan sampai ke pelosok-pelosok, namun tak dapat digunakan karena tidak adanya listrik. Alhasil, alat tersebut rusak karena tak dapat digunakan. Mungkin pak Dahlan Iskan beserta kementerian kesehatan bisa melakukan blusukan ke daerah-daerah sangat terpencil untuk melihat kenyataan ini secara jelas. Issue ketiga yang paling disayangkan terlontar dari pak Dahlan Iskan adalah tentang pendidikan kedokteran. Beliau menyatakan Saya yakin, orientasi para dokter akan terbelah, karena itu saya minta FK Unair memberikan pendidikan dengan dua orientasi yakni orientasi kelas menengah-atas dan kelas menengah-bawah. Silahkan dibaca: http://www.antaranews.com/berita/401103/dahlanjangan-takut-masuknya-dokter-asing . Apakah maksud pernyataan pak Dahlan Iskan agar pendidikan kedokteran menganut asas diskriminatif ? Pernyataan pak Dahlan Iskan ini bertentangan dengan Undang-undang No. 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang baru saja disahkan. Di dalam pasal 3, disebutkan beberapa asas penyelenggarakan pendidikan kedokteran seperti keseimbangan, kesetaraan, afirmasi, dan lain-lain. Yang dimaksud dengan kesetaraan adalah bahwa pendidikan kedokteran harus dilakukan secara adil, tidak memihak, ketepatan kelompok sasaran afirmatif, keberimbangan mutu dan jumlah lulusan antar fakultas dan antar daerah, serta antar peguruan tinggi negeri maupun swasta. Tak ada satupun kalimat yang menjelaskan pendidikan kedokteran dengan dua orientasi yakni kelas menengah-atas dan kelas menengah-bawah. Pernyataan ini justru sangat mengaburkan dari hakikat dan tujuan pendidikan kedokteran tersebut dilaksanakan. Adanya segmentasi kelas sosial ekonomi masyarakat di Indonesia tak serta-merta memberlakukan pendidikan kedokteran berdasarkan segmentasi kelas tersebut. Bahkan pernyataan ini justru bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila, terutama sila kedua dan kelima. Dari ketiga issue yang dilontarkan oleh pak Dahlan Iskan (Menteri Negara BUMN), saya berkesimpulan bahwa ada ancaman serius terhadap ketahanan bangsa terutama di bidang kedokteran dan kesehatan. Analisis ancaman ini didasarkan fakta-fakta seperti komersialisasi pendidikan kedokteran, pembangunan rumah sakit
Relawan Indonesia Di jalur Gaza Salurkan Daging Qurban

Gaza, 11 Dzulhijjah 1434/16 Oktober 2013 (MINA) – Setelah melaksanakan shalat Idul Adha bersama masyarakat Gaza, Relawan Indonesia yang sedang membangun Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza melanjutkan kegiatan pemotongan hewan qurban sumbangan sejumlah dermawan asal Indonesia. Hewan qurban merupakan donasi 24 orang kiriman dari Indonesia yang mengikuti Program Qurban di Gaza yang dikoordinir oleh Lembaga Kemanusiaan Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) berpusat di Jakarta. Hewan qurban yang dipotong di kompleks RSI di Gaza sejumlah satu ekor sapi dan 26 ekor kambing. “Hewan qurban itu merupakan sumbangan umat Islam Indonesia untuk warga setempat yang hingga saat ini masih terblokade dari darat, laut dan udara oleh Israel,” lapor Muhammad Husein, Koresponden Mi’raj News Agency (MINA) di Jalur Gaza. Menurutnya, pelaksanaan qurban dilakukan langsung oleh 32 relawan RS Indonesia di Gaza mulai dari memilih, membeli, membagikan hewan qurban langsung door to door kepada warga yang berhak menerimanya. Menurut informasi panitia pelaksana, hewan qurban berupa domba dengan berat 40-50 kg, di Gaza mencapai Harga Rp. 3,5 juta per ekor, sudah termasuk biaya operasional. Penduduk Gaza yang kini sedang mengalami kondisi krisis ekonomi dan sektor penting lainnya sangat senang mendapatkan daging qurban yang dibagikan para relawan Indonesia, ujar Husein. Salah seorang warga mengemukakan rasa syukur dan terima kasih atas kepedulian umat Islam Indonesia terhadap warga Gaza. “Besok insya Allah ada penyembelihan kambing lagi, khusus dari warga sekitar RSI untuk para relawan,” ujar Syuhada, salah satu relawan MER-C. (L/K09/P02/R1). Sumber : http://mirajnews.com/id/palestina/10836-relawan-indonesia-di-jalur-gaza-salurkan-daging-qurban.html
Relawan Indonesia Shalat ID Bersama PM Ismail Haniya

Gaza, (10 Dzulhijjah 1434/15 Oktober 2013) – Sejumlah relawan Indonesia yang sedang membangun Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza melaksanakan shalat Idul Adha, Selasa 10 Dzulhijjah 1434/15 Oktober 2013 bersama Perdana Menteri Palestina Ismail Haniyya di Lapangan Stadion Utama Yarmouk, Jalur Gaza, Palestina. Tampak enam relawan Indonesia yang bertugas atas nama Medical Emergency Rescue (MER-C) di antaranya Husen, Ridho, Sulis, Rahman, Karidi, dan Mulyono, menghadiri shalat Idul Adha bersama ribuan warga setempat, diiringi takbir, tahlil dan tahmid. Dalam khutbahnya, seperti dilaporkan Muhammad Husein, Koresponden Mi’raj News Agency (MINA) di Gaza, Ketua Parlemen Palestina, Syekh Dr Ahmad Bahar mengatakan, bahwa bangsa Palestina telah menempuh jejak kenabian Ibrahim Alaihis Salam dengan pengorbanan dan pembelaan terhadap negeri Palestina terjajah. Syaikh Bahar menyerukan agar seluruh komponen bangsan Palestina, negeri-negeri Arab, dan umat Islam di dunia agar bersatu membela perjuangan kemerdekaan Palestina dan bagi pembebasan Masjid Al-Aqsha. “Kehadiran Hari Raya Idul Adha memberikan peringatan agar umat Islam ikut serta dalam pengorbanan membebaskan saudara-saudaranya dari penjajahan Israel,” ujar Syaikh Bahar. Sementara itu Perdana Menteri Palestina di Jalur Gaza, Ismail Haniyya seusai shalat Id mengatakan kepada wartawan, bahwa Gaza khususnya dan Palestina pada umumnya adalah negeri kaum muslimin. “Jalur Gaza siap menerima dukungan dari negeri-negeri lain”, ujar Haniyya. Sejumlah 26 relawan Indonesia lainnya, melaksanakan shalat Idul Adha di tempat terpisah, di dekat Rumah Sakit Indonesia, yaitu di lapangan bundaran Syaikh Zaid di samping Masjid Agung Syaikh Zaid Bait Lahiya, Gaza. Bertindak sebagai imam dan khatib ulama setempat, Syeikh Dr.Mahmoud Muhammad Al-Bait. Setelah shalat Id dilanjutkan dengan pemotongan hewan qurban kiriman sejumlah dermawan asal Indonesia untuk warga di Jalur Gaza. (L/K09/P02/R1). Sumber : http://mirajnews.com/palestina/10800-relawan-indonesia-shalat-id-bersama-pm-ismail-haniya.html
Selamat Jalan Bang Din!

Jakarta – Bang Din, begitu biasa kami memanggilnya, adalah salah satu relawan MER-C di Aceh yang juga merupakan korban tsunami. Pasca tsunami dahsyat menerjang kampung halamannya di Panga, Aceh Jaya pada penghujung tahun 2004 silam, pemilik nama lengkap Syarifudin ini mewakafkan sebidang tanah miliknya kepada MER-C untuk pembangunan sarana kesehatan. Gelombang tsunami memang telah menyapu hampir semua bangunan di daerahnya. Bekerjasama dengan NGO asal Malaysia, MER-C membangun sebuah Klinik Rawat Inap di atas tanah wakaf tersebut. Dengan adanya donasi dari masyarakat Indonesia untuk amanah Aceh, MER-C kemudian melengkapi Klinik tersebut dengan berbagai peralatan medis. Kini, Klinik Rawat Inap Panga yang telah beroperasi sejak Maret 2006 telah dinaikkan statusnya oleh Pemda setempat menjadi Puskesmas Rawat Inap dan sampai saat ini masih menjadi sentra pelayanan kesehatan bagi masyarakat Panga dan sekitarnya. Senin (30/9), Bang Din tiba di Jakarta setelah mendapat rujukan dari Aceh. Bang Din menderita penyakit kanker leukemia akut sehingga harus mendapatkan pengobatan lebih lanjut di RS Dharmais Jakarta. Selama dirawat di pusat kanker nasional ini, beberapa relawan medis MER-C secara bergantian memantau kondisi kesehatannya. Namun, baru beberapa hari mendapat pengobatan, kondisi Bang Din terus menurun. Pada hari Kamis (10/10), sekitar pukul 18.00, Bang Din menghembuskan nafas terakhirnya dan kembali menghadap Sang Maha Pencipta setelah berjuang keras melawan penyakit kankernya. Pagi ini Jum’at (11/10), jenazah Bang Din telah diterbangkan ke Aceh untuk dikembalikan kepada keluarga dan dimakamkan di tanah kelahirannya. Selamat jalan Bang Din… Doa kami menyertaimu…. Semoga tanah yang sudah engkau wakafkan, yang diatasnya telah berdiri sebuah Puskesmas Rawat Inap bisa menjadi ladang amal ibadah yang tidak putus untukmu… Aamiin…
MTC Gelar Diklat Intermediate Life Support ke-4 di Demak

Demak, Jawa Tengah – Pada tanggal 5 dan 6 Oktober 2013 lalu, bertempat di RSUD Sunan Kalijaga Demak, MER-C Training Center (MTC) mengadakan Diklat Intermediate Life Support untuk Mahasiswa Keperawatan. Diklat ini terselenggara atas kerjasama MTC dan PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Kabupaten Demak. Peserta Diklat berasal dari Mahasiswa Keperawatan SI dan D3 UNISULA Semarang. “Ini adalah keempat kalinya MER-C Training Center mendapatkan kepercayaan untuk memberikan pelatihan Intermediate Life Support di Demak,” ujar Direktur Pelatihan MTC di Demak, dr. Anggraini Permatasa Sari. “Untuk pelatihan Intermediate Life Support kita rancang selama 2 hari yang terdiri dari teori dan praktek. Jumlah peserta pelatihan pun kita batasi maksimal 45 orang. Hal ini bertujuan agar pemberian teori dan praktek dapat lebih maksimal dan peserta bisa lebih memahami materi yang telah diajarkan,” lanjut dokter yang juga sedang melanjutkan pendidikan spesialis Ilmu Penyakit Dalam. MER-C Training Center merupakan bagian dari Yayasan MER-C yang bergerak dibidang pelatihan kegawatdaruratan medis dan keahlian medis lainnya. Jenis pelatihan yang diberikan adalah Intermediate Life Support (ILS), Basic Surgical Skill (BSS), Diklat Sirkumsisi untuk Mahasiswa Keperawatan, Diklat Sirkumsisi dan Lipoma, dan Pelatihan Emergency Dasar. Untuk dua pelatihan diawal, yaitu Intermediate Life Support (ILS) dan Basic Surgical Skill (BSS) sudah bersertifikasi PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia). Peserta Pelatihan bisa berasal dari Mahasiswa Fakultas Kedokteran, Mahasiswa Keperawatan, Paramedis, Perawat dan masyarakat umum. Untuk informasi lebih lanjut mengenai MER-C Training Center dapat menghubungi 021-3159235/0812 8444 7594.
Sumbang Foto Hasil Karya untuk RS Indonesia

Jakarta – Ada banyak cara untuk membantu program pembangunan RS Indonesia (RSI), sebuah bangunan yang akan menjadi persembahan dan bukti cinta rakyat Indonesia untuk rakyat Palestina. Salah satunya adalah yang dilakukan Husni, seorang fotografer muda yang terjun ke dunia fotografi karena hobi, kemudian mengasah kemampuannya di bidang ini secara otodidak. Sabtu siang (21/9), ditemani istrinya, Husni mendatangi kantor pusat MER-C yang berada di bilangan Senen, Jakarta Pusat. Dia membawa sebuah bungkusan kotak pipih cukup besar yang dibalut kertas koran. Setelah dibuka, isi bungkusan tersebut adalah dua buah foto pemandangan alam dengan mengambil momen kala matahari terbenam. “Saya ingin mendonasikan dua foto hasil jepretan saya untuk Palestina. Foto ini saya ambil di Waduk Jati Luhur. Mungkin saya belum bisa memberikan bantuan dalam bentuk dana. Semoga foto ini bisa bermanfaat untuk Palestina melalui MER-C,” ujar Husni menjelaskan maksud kedatangannya kepada staf MER-C. Jumlah donasi tentu bukanlah hal yang utama, tapi niat dan ketulusan lah yang memberikan nilai lebih dari donasi tersebut. “Saya sudah lama membaca tentang Palestina yang merupakan negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia. Lalu saya mendengar MER-C mempunyai program pembangunan RS Indonesia di Gaza, Palestina. Di situ saya mulai berfikir untuk bisa membantu Palestina yang sampai saat ini masih terjajah,” lanjut ayah anak satu ini. Dua buah foto berukuran 40 x 60 cm itu kemudian diserahterimakan oleh Husni kepada staf MER-C bagian penerimaan donasi. “Mudah-mudahan foto ini bisa dilelang oleh MER-C dan hasil lelangnya bisa ikut membantu program pembangunan RS Indonesia,” harapnya. Pembangunan RS Indonesia memang berasal dari sumbangan seluruh rakyat Indonesia, mulai dari anak sekolah, mahasiswa, majelis taklim, pegawai kantoran, sampai para professional. Semoga apa yang dilakukan Husni bisa menjadi inspirasi dan motivasi bagi kita semua untuk terus membantu sesama dengan apapun yang kita bisa.