Cilacap, Antara Jateng/ Selasa, 09 Apr 2013  - Tim Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) memeriksa kesehatan terpidana kasus terorisme Ustadz Abu Bakar Ba'asyir di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap.

"Dalam pemeriksaan terhadap Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, ada keluhan di persendian dan kantong-kantong mata beliau kelihatan menggelembung," kata Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan di Cilacap, Selasa siang.



Oleh karena itu, pihaknya akan berkonsultasi dengan dokter mata terkait kondisi mata Ba'asyir.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa Ba'asyir secara umum dalam kondisi sehat.

"Secara fisik, beliau dalam keadaan sehat, hanya keluhan pada persendian dan mata saja," kata dia.

Selain mendampingi Tim MER-C yang memeriksa kesehatan Ba'asyir, pihaknya juga membahas rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 15 tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki itu.

"Kita baru bicarakan masalah itu (PK, red.) dan untuk pengajuan. Mungkin dalam waktu dekat," katanya.

Terkait adanya keinginan keluarga agar Ba'asyir dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan terdekat dengan kampung halamannya, dia mengatakan, hal itu sudah menjadi bagian dari rencana TPM untuk mengajukan pemindahan tersebut.

Akan tetapi, katanya, sampai dengan saat ini, Ba'asyir merasa betah di Lapas Pasir Putih karena kondisinya berbeda dengan Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.

"Beliau merasa betah karena udaranya segar, sehat. Tapi kita masih memikirkan untuk mengusulkan pemindahan itu," katanya.

Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain agar memberikan dananya untuk kegiatan militer di Aceh.

Dana yang dihimpun Ba'asyir mencapai Rp350 juta yang berasal dari Haryadi Usman sebesar Rp150 juta dan Syarif Usman sebesar Rp200 juta, serta satu "handycam" dari Abdullah Al Katiri.

Uang itu untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ba'asyir.

Terkait vonis tersebut, Ba'asyir melalui TPM mengajukan banding dan hukumannya menjadi sembilan tahun penjara.

Selanjutnya, TPM mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung justru membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 332/Pid/2011 PT.DKI pada Oktober 2011 yang memutuskan hukuman sembilan tahun penjara terhadap Ba'asyir dan kembali kepada vonis yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara.

Atas putusan kasasi tersebut, TPM berencana mengajukan PK kepada Mahkamah Agung.

Oleh : Sumarwoto

Editor : Achmad Zaenal M

Sumber : http://www.antarajateng.com/detail/index.php?id=76917%2FMer-C-Cek-Kesehatan-Ba%27asyir-di-LP-Nusakambangan#.UWYutTdaeNW

Dukung Sosial Media Kami

Langganan Info & Berita MER-C